Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah menghubungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini terkait kepastian pembayaran gaji guru dan tenaga honorer di sekolah.
Di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.823 guru dan pegawai berstatus honorer hingga kini belum menerima gaji. Kondisi itu disebut akibat terhambatnya aturan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB. "Saya sudah WA [WhatsApp], Bu Menpan belum jawab," kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).
Menurut Dedi anggaran untuk membayar ribuan tenaga honorer tersebut—mulai dari guru, tenaga tata usaha, petugas kebersihan, hingga petugas keamanan—sebenarnya telah tersedia dalam kas daerah.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat mencairkan pembayaran karena masih terkendala regulasi dari pemerintah pusat, khususnya surat edaran Kementerian PAN-RB.
Dia menegaskan, kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ya, saya minta surat Menpan RB untuk provinsi Jawa Barat bagaimana nasibnya, karena nanti melakukan pembayaran disalahkan," ucapnya.
Baca Juga
- Antisipasi Dampak El Nino, BI Jabar Ingatkan Kisah Nabi Yunus
- Catat Rekor, Bulog Klaim Stok Beras Tembus 5 Juta Ton untuk Pertama Kali
- Ekonomi Belum Stabil, Dedi Mulyadi Sebut Pajak Kendaraan Listrik Ditunda
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto bahwa gaji honorer di sekolah ini tersendat sejak Maret 2026, padahal kas daerah mumpuni untuk membayarkan hak tersebut. "Ini ada kabar sedih," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, hak guru honorer dan penjaga sekolah serta petugas kebersihan yang tertahan ini lantaran adanya edaran yang diterbitkan Kemenpan RB bahwa setelah adanya tes penerimaan P3K penuh dan paruh waktu, daerah tidak boleh lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer.
"Jadi setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah. Oke, guru dan penjaga sekolah termasuk tenaga TU [Tata Usaha]," tuturnya.
Dedi Mulyadi menilai dampak dari surat edaran ini hak honorer di sekolah terancam padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu proses pembelajaran di sekolah.
"Mereka dibutuhkan karena kita kekurangan, pembelajaran sekolah tidak berjalan, kan tidak mungkin orang bekerja tidak dibayar," paparnya.





