BALIKPAPAN, KOMPAS — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memohon maaf atas berbagai kebijakannya yang memicu kegaduhan publik. Ia menyebut bakal menanggung sejumlah pengadaan barang dengan biaya pribadi dan mengeluarkan keluarga dalam tim ahli gubernur.
”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Rudy dalam video resmi, Senin (27/4/2026).
Video berdurasi 4 menit 25 detik itu merespons demonstrasi ribuan warga dan mahasiswa pada 21 April 2026. Warga memprotes kebijakan yang dinilai boros di tengah banyaknya kebutuhan dasar warga yang belum terpenuhi.
Dua kebijakan yang belakangan disoroti adalah pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim senilai Rp 25 miliar. Demonstran juga menuntut penghentian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengambilan kebijakan.
Menanggapi hal itu, Rudy menyebut perencanaan paket renovasi rumah jabatan dan kantornya ada sebelum ia menjabat sebagai gubernur. Kendati demikian, ia mengatakan bakal bertanggung jawab dan mengevaluasi hal tersebut.
”Saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan, termasuk kursi pijat dan akuarium air laut. Semua item dalam paket renovasi akan kami evaluasi dan audit ulang secara terbuka,” katanya.
Sebelumnya, seusai peristiwa unjuk rasa 21 April 2026, Rudy mengadakan bincang-bincang dengan wartawan. Pada momen itu ia menyebut memang ada pengadaan kursi pijat senilai Rp 125 juta.
Menurut Rudy, pengadaan itu dilakukan oleh stafnya yang mungkin kasihan melihatnya kerap berkunjung ke daerah, menempuh ribuan kilometer, dengan menyetir sendiri.
Selain masalah pengadaan fasilitas gubernur, Rudy juga sempat merespons kritik publik terhadap KKN dalam penempatan posisi penting di lingkarannya. Salah satunya adalah Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.
Wakil TAGUPP Kaltim adalah Hijrah Mas’ud yang merupakan adik kandung Rudy. Saat bincang wartawan, Rudy menyampaikan itu merupakan hak prerogatifnya.
Ia mengatakan penempatan itu guna memudahkan komunikasinya dengan tim, terutama dalam menangani persoalan mendesak dan bersifat rahasia saat ia berada di luar daerah. Ia pun menyebut hal itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video klarifikasi terbaru, pernyataan itu ia ralat. Ia memohon maaf karena tidak ada maksud membandingkan pihak mana pun ke dalam konteks yang tidak semestinya. Ia berjanji tak melibatkan keluarga lagi dalam urusan pemerintahan.
”Mulai esok saya juga akan meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan,” tambahnya.
Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kalimantan Timur Kamarul Azwan mengatakan, unjuk rasa pada 21 April 2026 punya tuntutan jelas. Permintaan maaf gubernur, katanya, bukan tuntutan aksi.
Tuntutan mereka adalah mendesak DPRD Kaltim melaksanakan hak angket dan mengaudit secara menyeluruh kinerja dan pemborosan anggaran Pemprov Kaltim.
”Kami akan tunggu 15 hari ke depan bagaimana tindak lanjut dari DPRD Kaltim. Tuntutan sudah kami sampaikan langsung kepada dua wakil DPRD Kaltim dan tujuh ketua fraksi,” kata Azwan, dihubungi dari Balikpapan.
Ia mengatakan akan konsolidasi ulang untuk turun lagi ke jalan jika tuntutan tidak dilaksanakan. Selain itu, tuntutan mereka adalah menghentikan praktik KKN dan konflik kepentingan.
”DPRD Provinsi Kalimantan Timur wajib untuk tidak bersikap pasif dan kompromistis terhadap kekuasaan eksekutif daerah. Bertindak sebagai representasi rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” kata Azwan.
Hak angket yang dituntut aliansi adalah hak istimewa DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dengan syarat yang diatur.
DPRD Provinsi Kaltim terdiri atas 55 anggota Dewan. Dengan jumlah tersebut, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hak angket bisa dijalankan jika diusulkan paling sedikit 10 anggota Dewan di provinsi dan lebih dari satu fraksi DPRD provinsi.
Soal hak angket, DPRD Kaltim masih belum satu suara. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim M Husni Fahruddin mengatakan, ada mekanisme hak interpelasi terlebih dahulu yang mesti dilakukan.
”Interpelasi dahulu sebelum (hak) angket karena belum ada temuan hukum, misalnya audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Namun, fraksi lain berbeda pendapat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim M Samsun menyebut tuntutan warga mesti dilakukan. ’Bagi PDI Perjuangan, tuntutan itu perintah rakyat. Harus dilaksanakan,” katanya.





