Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keppres pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Insya Allah itu juga rencananya Bapak Presiden akan membuat Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK," kata Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik itu menambahkan, ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka memitigasi upaya PHK sekaligus memastikan kesejahteraan buruh.
Sebab, menurutnya, PHK tak bisa dilakukan semena-mena. Mesti ada tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum menuju PHK.
"Jadi tidak, sebenarnya ada cara di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK," jelas Jumhur.
"Ketika perekonomian membaik, gitu kan, apalagi misalnya banyak barang-barang ilegal masuk sehingga industri tidak berkembang ya ilegal-ilegalnya itu dihajar dulu. Ilegal-ilegalnya dihajar industri akan tumbuh, kira-kira kayak begitu," sambungnya.
Sebelumnya, Istana mengumumkan bahwa Prabowo telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menjelaskan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pimpinan dari serikat pekerja.
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025) lalu.





