jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan advokat yang lahir dari PKPA Peradi Prof Otto Hasibuan adalah premium.
"Advokat di bawah naungan Peradi Prof Otto Hasibuan benar-benar lahir dari Undang-Undang Advokat. Jadi bisa dibilang itu premium," kata Asido dalam penutupan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya secara daring pada Minggu petang, (26/4).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Yusril soal Peradilan Kasus Andrie Yunus
Advokat yang dicetak Peradi sangat original atau premium karena lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Berdasarkan UU Advokat, Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara, di antaranya menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat calon advokat.
BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
Asido menegaskan apapun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR terkait rencana revisi UU Advokat, baik masih tetap single bar atau menjadi multibar hingga dibentuk atau tidaknya Dewan Advokat Nasional (DAN), advokat Peradi dibawah Prof. Otto Hasibuan adalah advokat yang sangat berkualitas.
"Jadi kelasnya kalau dibilang advokat yang premium, yang benar-benar genuine, aslinya," kata dia.
BACA JUGA: Centra Initiative: Reformasi Peradilan Militer Penting untuk Memutus Mata Rantai Impunitas
Meski demikian, dia mengingatkan jika nanti alumni PKPA lulus ujian profesi advokat (UPA) pada 11 Juli 2026 dan menjadi advokat Peradi, harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan skill hukum serta berbagai bidang lainnya.
"Begitu besar tantangan menjadi seorang advokat ke depannya," ujar dia.
Dia lantas mencontohkan dampak perang terhadap ekonomi global, di antaranya dapat menyebabkan financial distress. Kondisi itu memerlukan peran advokat.
"Bagi yang di corporate misalnya, akan banyak kontrak-kontrak yang harus dibuat addendum, direvisi dan sebagainya, itu memerlukan skill dari advokat," katanya.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan UU Advokat tidak harus direvisi.
"Peradi tegas menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat itu sendiri sebenarnya tidak ada masalah," katanya.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR baru-baru ini, lanjut dia, Peradi menyampaikan, persoalan muncul setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan atau SKMA 73 Tahun 2015.
"Yang menjadi masalah adalah pelaksanaan oleh Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan 73 Tahun 2015," ujarnya.
SKMA tersebut menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi (PT) berwenang mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat manapun. Padahal UU Advokat menyatakan, hanya Peradi yang berhak mengajukan penyumpahan calon advokat.
"DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, wajib menurut kami memanggil Mahkamah Agung untuk bertanya dan menegakkan ini, bukan melakukan pembentukan atau perancangan Undang-Undang Advokat karena tidak ada persoalan," ucapnya.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyampaikan menjadi advokat bukan hanya cukup menguasai UU, tetapi juga harus memiliki integritas, moral, berani membela kebenaran, dan punya empati terhadap pencari keadilan.
"Kami sebagai institusi pendidikan, dalam hal ini Ubhara Jaya merasa bangga dan terhormat dapat menjadi mitra dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang andal," katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza menyampaikan PKPA ini diikuti oleh 165 orang peserta secara luring dan daring.
"Sebanyak 29 sesi telah berhasil dilaksanakan dalam PKPA Ubhara dan Jakarta Barat ini," ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




