Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi? Deretan Sanksi Pemerintah Arab Saudi Ini Menunggu

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh pemerintah Arab Saudi.

Nekat Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi? Deretan Sanksi Pemerintah Arab Saudi Ini Menunggu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh pemerintah Arab Saudi. Mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:
72 Kloter Berangkat, 17.747 Jamaah Haji Tiba di Madinah

Maka dari itu, Maria mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata dia.

Baca Juga:
20 Jamaah Haji RI Dirawat di RS Arab Saudi, Kemenhaj: Mayoritas karena Kelelahan

Menurutnya, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
Haji 2026, Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah

Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun, visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi. 

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPAI: Sejumlah Daycare Hanya Berorientasi Bisnis, Pengawasan Harus Diperketat
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harumkan Indonesia di Rusia, Qari Asal Kaltim Imranul Karim Sabet Juara 1 MTQ Internasional 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Erdogan Kecam Penembakan di Acara Makan Malam Gedung Putih, Lega Trump Selamat
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penyebab AC Mobil Terasa Dingin Sebelah
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkot Yogyakarta Identifikasi Daycare Terpercaya Tampung Anak Korban Kekerasan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.