Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Dua Pelaku Ditangkap

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap dua dari tiga pengeroyok seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial EY. Pengeroyokan diduga dilakukan karena pelaku kesal setelah korban menegur istri salah satu pelaku yang tengah memarahi anaknya dengan perlakuan kasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Made Gede Oka Utama menyampaikan, pengeroyokan itu terjadi di Stasiun Depok Baru, Jumat (24/4/2026). Peristiwa bermula saat EY menegur istri salah satu pelaku berinisial Y yang berbuat kasar terhadap anaknya.

“Teguran itu korban lontarkan karena istri tersangka tampak sangat kasar memperlakukan anak kandungnya,” jelas Made, Senin (27/4/2026).

Tidak terima dengan teguran tersebut, istri tersangka Y lalu melaporkannya kepada suaminya. “Lalu Y bersama teman-temannya mengeroyok korban,” kata Made.

Baca JugaDua Anggota TNI Dikeroyok, Satu Tewas

Menurut Made, ketiga pelaku merupakan orang yang biasa berada di sekitar Stasiun Depok Baru. “Salah satu dari pelaku adalah juru parkir stasiun,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengeroyok korban dalam keadaan mabuk. “Ketiga pelaku memang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

Made mengatakan, saat pengeroyokan terjadi, para pelaku diduga tidak menggubris apa pun yang disampaikan korban. Adapun kondisi korban EY saat ini sudah membaik meski mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan.

“Pelaku tidak menggunakan alat apa pun, hanya tangan kosong,” jelas Made.

Baca JugaPolres Serang Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Polisi

Setelah mendapatkan laporan mengenai pengeroyokan tersebut, jajaran Polres Metro Depok langsung menangkap dua pelaku. Adapun satu pelaku lainnya masih dicari. “Pelaku yang masih hilang sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan akan terus kami buru,” kata Made.

Made menyatakan, polisi akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Belum ada arah untuk restorative justice atau keadilan restoratif. Kami akan terus lanjutkan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, korban pengeroyokan di Stasiun Depok Baru itu adalah anggota TNI AD yang berdinas di Pusat Kompetensi Bela Negara Kementerian Pertahanan.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan stabil dan membaik, serta telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Rico menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Depok. “Kami akan mendukung langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” ucapnya.

Kementerian Pertahanan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak berspekulasi, serta tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di ruang publik.

Baca JugaPenyiraman Air Keras Terulang Lagi di Cengkareng, Dua Pelaku Ditangkap


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA: Kasus Daycare di Yogyakarta Pelanggaran Berat HAM
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Top Skor Akhir Pemain Lokal Proliga 2026: Megawati Hangestri Beda Level, Andalan Samator Mendominasi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Serie A: Inter Ditahan Torino 2-2, Peluang Scudetto Tertunda
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Qari Kaltim raih juara MTQ Internasional 2026 di Rusia
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.