JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dikejutkan dengan kabar penggerebekan sebuah tempat penitipan anak atau daycare "Little Aresha" di Kota Yogyakarta, yang diduga telah melakukan kekerasan dan pelantaran kepada anak-anak.
Rupanya, daycare Little Aresha yang digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu tidak mengantongi izin.
Baca juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Alami Stres, Pemkot Yogyakarta Siapkan Psikolog
Pada Sabtu (25/4/2026) malam, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Eva Guna Pandia menyatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak.
Dari gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh, menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan kepada 53 anak.
Kasus kekerasan pada anak yang terjadi daycare bukan kali pertama terjadi di Yogyakarta, peristiwa pilu sebelumnya juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.
Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena telah menganiaya dua korban, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Tak BerizinData Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Orangtua Tergiur Iming-iming Daycare Little Aresha Jogja: Dijanjikan AC hingga Kasur, Nyatanya Hanya Matras
Bukan hanya tempatnya, Arifah mengatakan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Baca juga: Kekerasan Anak di Little Aresha, Waka Komisi VIII: Banyak Daycare Tumbuh Tanpa Pengawasan
Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, Arifah mendorong penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai kewajiban seluruh SDM.
Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak.





