Penutupan Jalan Diponegoro, Bandung, Picu Penolakan Revitalisasi  Plaza Gedung Sate-Gasibu

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS - Pro dan kontra masih terus mengiringi proyek revitalisasi Plaza Area Depan Gedung Sate-Gasibu di Kota Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 15,8 miliar. Proyek tersebut dianggap bakal menghilangkan fungsi jalan raya sehingga menghambat warga mendapatkan fasilitas publik ideal.

Proyek ini akan menghubungkan halaman Gedung Sate dengan halaman Lapangan Gasibu. Ruas Jalan Diponegoro sepanjang 130 meter nantinya bakal ditutup bagi kendaraan bermotor.

Selanjutnya, lalu lintas di depan Gedung Sate akan dialihkan memutar ke depan Hotel Pullman dan pinggir Gasibu. Revitalisasi dijadwalkan mulai 8 April hingga 6 Agustus 2026.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (27/4/2026), mengatakan, setelah revitalisasi, kawasan itu akan tetap menjadi ruang publik. Dia mengklaim aktivitas masyarakat bakal tetap leluasa dan lancar. Dia menyebut, lantai hasil revitalisasi akan menggunakan batuan seperti Jalan Braga saat ini.

Terkait dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya, Dedi mengaku akan meninjaunya lebih lanjut. Ia akan mengecek apakah revitalisasi itu melanggar aturan yang ada atau tidak.

Akan tetapi, penjelasan itu tidak memuaskan sejumlah kalangan. Kritik dan penolakan dari warga, pemerhati sejarah, dan pengamat tata kota bermunculan.

Baca JugaBandung Sulit Berkreasi jika Terus Tanpa Transportasi Massal Terintegrasi

Ricky N Sas, warga Kota Bandung, misalnya, membuat petisi penolakan proyek revitalisasi halaman Gedung Sate di laman change.org selama sepekan terakhir. Hingga Senin, sebanyak 3.662 warga menandatangani petisi tersebut.

Saat dihubungi, Ricky mengatakan, pembongkaran Jalan Diponegoro  bakal menghilangkan hak masyarakat mendapatkan fasilitas publik dan memicu kemacetan di Bandung semakin bertambah parah. Kemacetan diprediksi akan terjadi di Jalan Surapati dan jalur menuju Tamansari serta Jalan Layang Pasupati.

"Petisi ini sebagai keresahan saya sebagai warga Bandung yang setiap hari melintas jalan tersebut. Kebijakan gubernur telah merampas hak kami menggunakan jalan umum, " ucapnya.

Kami akan menggugat pelaksanaan proyek ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat

Ricky menyatakan, program yang dicanangkan Gubernur Jabar itu dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Proyek itu dinilai tidak esensial dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Menurut dia, kebijakan itu bahkan dinilai tidak peka dengan kondisi warga. Pemprov Jabar dinilai tutup mata dengan nasib guru honorer yang belum menerima gaji, kemiskinan dan pengangguran.

Baca JugaBandung Kota Termacet, Dibutuhkan Segera Transportasi Publik

Ke depan, Ricky menyatakan, dirinya tidak akan sekadar membuat petisi. Ricky bersama sejumlah organisasi masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk menghentikan proyek itu.

"Kami akan menggugat pelaksanaan proyek ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat," ungkapnya.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung, Frans Ari Prasetyo, berpendapat, revitalisasi halaman Gedung Sate merupakan kebijakan tata kota yang hanya menunjukkan ego kekuasaan seorang kepala daerah.

Menurutnya, proyek ini terkesan mendadak dan tidak termasuk 10 program infrastruktur strategis dalam dokumen perencanaan Jabar tahun 2026.

"Dari sisi tata kota, proyek ini bakal memicu kemacetan karena masyarakat dipaksa melewati jalur yang lebih kecil. Sebab, jalan yang dibongkar merupakan koridor jalur utama Kota Bandung," ungkapnya.

Baca JugaGedung Sate, Seabad Melintasi Zaman

Frans menilai, meski dikerjakan di jalan berstatus jalan provinsi, proyek yang membongkar jalan umum itu menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung.

"Seharusnya Wali Kota Bandung bersikap terkait proyek ini. Sebab ada perubahan fungsi jalan yang terjadi di wilayahnya," ujarnya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian dampak lalu lintas terkait proyek itu. Sebab, dengan adanya proyek itu, jalur kendaraan dibelokkan ke sejumlah jalur jalan sehingga akan memicu perlambatan lalu lintas.

Menurut Farhan, pengalihan jalan tidak melanggar aturan sama sekali. Namun, masyarakat harus tetap dilibatkan.

Oleh karena itu, sebagai pengampu cagar budaya di Kota Bandung, Farhan mengaku harus melaporkan hal ini kepada Menteri Kebudayaan. Sebab, Gedung Sate adalah cagar budaya nasional. Hasil laporan itu akan menjadi dasar untuk menyikapi masalah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Resmi Final Piala FA 2026: Manchester City vs Chelsea, Duel Raksasa di Wembley
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Berita Liga Italia: Viral Lagi usai Wasit Gianluca Rocchi Tersandung Skandal, Massimiliano Allegri Beri Respons Begini
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
RI Rilis Aturan Baru Soal Keamanan Pangnan, Begini Isinya
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Timnas Basket 3x3 Putri Indonesia Tampil Solid dan Lolos 16 Besar Asian Beach Games 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
3 Calon Haji Tangsel Gagal Berangkat karena Sakit, Total 77 Batal ke Tanah Suci
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.