Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam sidang itu terungkap cerita awal keterlibatan anggota Kopassus TNI.
Saksi Yohanes Joko Pamuntas menceritakan, bermula saat Dwi Hartono (tersangka di klaster sipil) meminta temannya untuk mencari sosok preman. Berbekal pengalaman saat masih kuliah, Dwi pernah meminta bantuan Yohanes Joko mencarikan preman karena kekasihnya diganggu.
Advertisement
"Ditanya (Dwi) ada kenalan preman nggak, mungkin pertama karena saya (kerja) di parkiran, kedua mungkin dulu pernah juga waktu kuliah, saya kira hal serupa," kata Joko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dilansir Antara.
Joko juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa pada klaster sipil. Saat itu, Joko belum mengetahui untuk keperluan apa permintaan preman tersebut. Namun, dia tetap menyanggupi permintaan temannya itu.
Joko tiba-tiba teringat sosok Serka MN (terdakwa) yang merupakan tetangga di tempat tinggalnya.
"Terus saya terbesit saja, terpikir cuma dengan terdakwa 1 (MN) karena kenal, tetangga," ujar Joko.
Dwi Hartono meminta dipertemukan dengan Serka MN. Mendapat arahan itu, Joko langsung menyampaikan pesan itu kepada MN.
"Om teman sepertinya ada masalah, ini bos saya. Terus dia (jawab), oh itu temanmu, gimana mintanya?," kata Joko menirukan percakapannya dengan MN.
Kemudian, Joko mempertemukan Serka MN dengan Dwi Hartono di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Dari sanalah Dwi menyampaikan tugas-tugas kepada MN.
Menurut Joko, saat itu belum ada gambaran terkait penculikan maupun pembunuhan. Dwi hanya meminta agar kepala cabang bank BUMN di Jakarta itu untuk dipertemukan dengan tim penjemput.
"Ketemu sama orang (MIP) nanti diantar ke tim, ada tim penjemputnya atau diantar kemana, mereka yang tentukan," ujar Joko.
Dari sinilah keterlibatan dua anggota Kopassus lainnya terlibat. Yaitu Kopda FH (Terdakwa 2) dan Serka FY (Terdakwa 3).




