Uni Eropa resmi mengadopsi paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang mencakup sektor energi, keuangan, perdagangan, hingga upaya pencegahan pengelakan sanksi. Dalam paket terbaru ini, Karimun Oil Terminal di Indonesia ikut tercantum sebagai pelabuhan negara ketiga yang dikaitkan dengan aktivitas armada bayangan (shadow fleet) dan dugaan penghindaran batas harga minyak Rusia.
Melansir laman resminya, Komisi Eropa menyatakan paket sanksi baru ini bertujuan meningkatkan tekanan terhadap Rusia agar bersedia bernegosiasi terkait perang di Ukraina. Uni Eropa menegaskan komitmen mendukung kedaulatan Ukraina serta membatasi sumber pendapatan Rusia dari ekspor energi.
Dalam sektor energi, Uni Eropa memasukkan 36 entitas sektor energi Rusia, menambah 46 kapal ke daftar armada bayangan, serta menjadikan total 632 kapal masuk daftar pembatasan. Kapal-kapal itu dikenai larangan akses pelabuhan dan pembatasan layanan.
Selain dua pelabuhan Rusia yakni Murmansk dan Tuapse, untuk pertama kalinya Uni Eropa juga mencantumkan pelabuhan negara ketiga, yakni Karimun Oil Terminal di Indonesia. Dalam dokumen resmi, terminal tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan shadow fleet dan pengelakan kebijakan batas harga minyak Rusia.
Menanggapi hal itu, PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas yang dikenai sanksi.
Menurut manajemen, penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam regulasi hanya merujuk pada daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran aturan, bukan penetapan perusahaan sebagai pihak tersanksi.
OTK menegaskan nama tersebut bukan nama badan hukum resmi perusahaan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang diblokir.
“OTK lebih lanjut menekankan bahwa "Terminal Minyak Karimun, Indonesia" bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun, atau sebutan perusahaan OTK, dan tidak merupakan, juga tidak boleh ditafsirkan sebagai, penunjukan PT Oil Terminal Karimun sebagai badan hukum yang disetujui,” demikian pernyataan resmi perusahaan, dikutip Senin (27/4).
Perusahaan juga menolak tuduhan terlibat dalam pengelakan sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, maupun pemalsuan dokumen kargo.
Menurut OTK, regulasi Uni Eropa juga tidak membekukan aset perusahaan, tidak menyebut OTK sebagai pihak tersanksi, serta tidak menyatakan perusahaan dimiliki atau dikendalikan pihak yang dikenai sanksi. Perusahaan menilai dampak aturan itu lebih terkait pembatasan transaksi bagi operator Uni Eropa terhadap infrastruktur yang disebutkan dalam daftar.
OTK juga menyatakan selalu menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia, aturan pelabuhan dan kepabeanan, standar keselamatan lingkungan, serta ketentuan maritim internasional. Perusahaan menyebut memiliki prosedur kepatuhan ketat, termasuk pemeriksaan mitra usaha, kapal, dokumen, dan transaksi pelanggan.



