Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak transparan. Proses pengungkapan kasus oleh TNI seolah menutup celah dugaan keterlibatan pelaku lain.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI tidak transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus penyerangan tersebut. Penegakan hukum atas hanya kepada 4 orang tersangka berisiko menutup celah pengungkapan adanya pelaku lain," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (27/4/2026).
Advertisement
Anis menyebut, penyerangan terhadap Andrie adalah bentuk pelanggaran HAM. Sebab, aksi tersebut melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, hak atas rasa aman, hak untuk bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, hak turut serta dalam pemerintahah, dan hak memperoleh keadilan.
"Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan penyiksaan," tegas Anis.
Anis memastikan, temuan Komnas HAM memastikan serangan air keras terhadap Andrie Yunus menunjukkan pola perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku.
Hal ini dibuktikan dari penggunaan H2SO4 sebagai alat serangan, pelaku teridentifikasi sebagai anggota TNI aktif dari BAIS TNI, pola komunikasi antar pelaku, penggunaan aset BAIS TNI sebagai tempat berangkat dan pulangnya pelaku, serta keterlibatan banyak terduga pelaku dalam serangan.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan dalam bentuk sebuah kegiatan operasi intelijen," ungkap dia.
Anis menyebut, investigasi Komnas HAM menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie tidak terbatas pada empat orang. Berdasarkan keseluruhan temuan dan analisis, terdapat setidaknya 14 orang yang terlibat secara langsung di lapangan dalam rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.




