KPK mengungkapkan alasan mengusulkan agar calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon kepala daerah harus berasal dari kaderisasi partai politik (parpol). KPK mengatakan, usulan ini muncul usai melihat situasi dan kondisi yang ada saat ini.
"Untuk saat ini kita tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi, kemudian mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Meski begitu, Budi memastikan KPK selalu terbuka jika ada pihak yang ingin melakukan diskusi lanjutan terkait usulan ini. Diskusi itu nantinya kata Budi, tidak terpaku hanya terkait capres, cawapres, dan cakada yang harus melalui kaderisasi parpol, tapi juga untuk hal lainnya.
"Tentu KPK terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut terkait dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut karena ini juga berlaku untuk beberapa kajian yang KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya," jelas Budi.
Usul KPK terkait hal ini pun sudah mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak Anies Baswedan. Jubir Anies, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.
"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
(kuf/fca)





