Bisnis.com, JAKARTA — PT Super Bank Indonesia Tbk. (SUPA) menyatakan belum terburu-buru mengerek porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi minimal 15%. Kendati begitu, perseroan memastikan akan mengikuti peraturan yang ada.
Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menyampaikan, pasca adanya peraturan minimum free float 15% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, perseroan memilih untuk tidak terburu-buru menjalankan regulasi tersebut. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu transisi yang cukup bagi bank untuk memenuhi kebijakan tersebut.
“Sampai sekarang memang kita belum terburu-buru untuk mengejar peraturan yang baru, ada timeline yang cukup banyak waktu yang diberikan oleh OJK,” kata Tigor dalam konferensi pers Konferensi Pers RUPS Superbank 2026 di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, Tigor memastikan bahwa perseroan akan mengikuti peraturan yang ada. Mengingat, kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap market dalam negeri.
“Jadi kami mendukung ke sana dan kami sadar waktu kami IPO itu memang peraturan itu belum ada dan kami akan ikuti sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis.com, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperbarui aturan minimum free float 15% bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
- BI Genjot Kredit Lewat Pinisi, Superbank (SUPA) Soroti Permintaan yang Masih Lesu
- Aturan RBB Bakal Diarahkan untuk Dukung Program Prabowo, Begini Kata Bos Superbank
- Superbank (SUPA) Putuskan Belum Bagi Dividen Lewat RUPST Perdana Usai IPO
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan itu efektif berlaku 31 Maret 2026.
Seiring adanya aturan tersebut, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi kriteria tersebut. Pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Secara detail, perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5%, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat pada 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2028.
Bagi perusahaan tercatat yang telah mencapai angka free float 12,5% hingga kurang dari 15%, wajib memenuhi ketentuan anyar free float 15% pada 31 Maret 2027.
Sementara bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





