JAKARTA – Anggota Kopassus Serka Mochamad Nasir mempraktikkan cara melilitkan handuk terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Peragaan itu dilakukan untuk membantah keterangan saksi terkait posisi lilitan handuk pada korban.
Nasir melilitkan handuk pada bagian wajah korban, bukan di leher sebagaimana disampaikan saksi David Setia Darmawan.
Dalam persidangan, ia memperagakan bagaimana handuk dililitkan ke wajah, lalu ditarik menggunakan tangan kanan.
Saat memeragakan, tangan kiri Nasir terlihat berada di bagian dagu korban sambil mendorongnya hingga kepala korban mendangak.
"Jadi dua tangan? Satu tangan menarik handuk, satu tangan lagi di sini?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap," jawab Serka Nasir.
Hakim kemudian meminta Nasir memperagakan versi keterangan saksi. Nasir pun melilitkan handuk di leher sebelum menariknya.
Baca Juga:Kunjungan Wisatawan di Kota Lama Semarang Naik 24,7 Persen, Okupansi Hotel Tembus 95 PersenIa juga membantah konstruksi perkara yang menyebut handuk dililitkan dari bawah dagu ke atas kepala. Menurutnya, lilitan dilakukan pada bagian wajah.
"Tapi di foto tadi bukan di situ? Antara sini, jadi dari bawah ke atas. Yang benar yang mana?" tanya hakim yang kemudian Nasir mempraktikan kembali apa yang dia yakini.
Majelis hakim selanjutnya mengonfirmasi keterangan saksi David. Namun, David tetap pada keterangannya bahwa handuk terlilit di leher korban.
"Tetap pada keterangan saksi atau sanggahan terdakwa?" tanya hakim.
"Sejauh yang saya lihat si di leher (handuk terlilit pada korban Ilham)," jawab David.
Peristiwa pelilitan ini terjadi setelah korban diculik dan dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Korban saat itu rencananya akan diserahkan kepada pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Namun, karena Dwi tidak dapat dihubungi, korban dibawa berkeliling hingga ke kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tewas.
Baca Juga:Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas ObjektifTiga terdakwa dari klaster militer dalam perkara ini ialah, Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).
Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.
#nasional




