Warga Anambas Laporkan Dugaan Penghinaan Wartawan ke Polisi

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: M. Ramadan

TVRINews, Anambas 

Seorang warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Azhar, melaporkan dugaan penghinaan yang terjadi di media sosial Facebook ke Polres Kepulauan Anambas.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Surat laporan pengaduan itu dibuat di Tarempa pada 27 April 2026. Dalam suratnya, Tengku Azhar menyampaikan keberatannya atas unggahan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Tengku Azhar diketahui merupakan seorang wiraswasta yang saat ini juga berprofesi di bidang media. Ia mengaku mewakili rekan-rekan media di Anambas yang merasa tersinggung atas pernyataan yang beredar di media sosial tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan, unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Facebook bernama “Ory Jone”. Unggahan tersebut diposting di grup “Berita Seputaran Anambas”. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelapor melihat langsung unggahan yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap wartawan.

Dalam kronologi yang dituliskan, akun tersebut menyebutkan kalimat yang menyinggung profesi wartawan dengan menyebut “wartawan di Tarempa tak tak melihat pemerintah tak makan”.

Pernyataan itu dinilai tidak pantas dan merendahkan. Selain itu, unggahan tersebut juga memuat kalimat yang menyebut wartawan sebagai “watchdog (anjing penjaga ruang publik)”.

Istilah tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh pelapor.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga disinggung soal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai tidak sesuai aturan. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kalangan media.

Dalam kutipan unggahan yang dilampirkan, akun tersebut juga menyebut “Sekda kita itu orang baik, profesional dan jago melihat pimpinan tentunya”.

Pernyataan itu kemudian dibandingkan dengan kondisi media di daerah. Lebih lanjut, akun tersebut juga menyinggung bahwa Sekda telah menjabat selama tiga tahun tanpa adanya penggantian. Hal ini turut menjadi bagian dari isi unggahan yang dilaporkan.

Tengku Azhar menilai keseluruhan isi unggahan tersebut tidak hanya mengandung opini, tetapi juga mengarah pada penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia menyebut kalimat-kalimat tersebut tidak layak disampaikan di ruang publik.

“Atas kejadian tersebut kami dari beberapa media yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas merasa tidak terima atas perkataan dari postingan akun Facebook tersebut,” tulis Tengku Azhar dalam laporannya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga etika dan ketertiban dalam bermedia sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini menunggu proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas akan melakukan penelaahan terhadap isi laporan dan bukti yang disampaikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan media sosial dan batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Dukungan Konsisten Pertamina
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Arema Kecewa Laga Lawan Persebaya Tanpa Penonton
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lebih dari Ibadah, Kurban Dompet Dhuafa Jadi Penggerak Green Economy
• 11 jam laludisway.id
thumb
Dedi Mulyadi Dorong Ekonomi Produksi untuk Tekan Ketimpangan di Jawa Barat
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Inter Gagal Menang, Pesta Scudetto Tertunda
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.