Pemilik mobil Lexus RX 350, Andy Pratomo, menceritakan momen saat debt collector (DC) dari BFI Finance atau pihak leasing mendatangi rumahnya di Surabaya. Mereka hendak mengambil paksa mobil yang dibelinya secara tunai.
Peristiwa itu bermula saat mobil Lexus yang ia beli bekas di Jakarta dibawa oleh adiknya ke salah satu rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada 4 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tiba-tiba, adiknya didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector untuk menarik mobil Lexus tersebut.
"Ini kan adik saya makan di Ramayana Mayjen. Itu sudah didatangi debt collector. Mereka langsung masuk, didatangi, mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang, 'Ini mobil kakak saya, Pak, enggak mau.' Terus pulang ke rumah itu diikutin," kata Andy saat ditemui, Senin (27/4).
Adik Andy kemudian pulang dan rupanya dibuntuti oleh para DC menggunakan dua mobil hingga ke rumahnya.
"Tanggal 4 itu. Terus ditanya mengenai mobil ini, ini, ini, minta paksa. Dia (adik saya) enggak mau, terus dia pulang ke rumah. Terus debt collector-nya itu beberapa orang maksa mau ambil paksa masuk rumah. Seingat saya dua mobil. Iya diikuti sampai rumah," ucapnya.
Setelah itu, para DC tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy.
Dalam surat tersebut tertulis secara rinci sesuai dengan tipe mobil Lexus yang dibeli Andy.
"Itu mobilnya memang tipenya Lexus RX 350. Saya belinya bulan September. Cash, tukar tambah dengan RX 270, intinya cash. Jadi BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya dan sah," katanya.
"Nah, mereka memaksa narik paksa. Di surat perintah tugasnya itu memang RX 350. Dan nomor rangka-nomor mesin (noka-nosin) itu sama persis dengan saya. Karena kalau Lexus dilihat dari kaca depan, ada di samping nomor rangka-nomor mesinnya. Nah, berdasarkan itu dia mau minta paksa bawa mobil itu," lanjutnya.
Andy bersikukuh bahwa mobil Lexus tersebut dibeli secara sah dan tunai di salah satu showroom di Jakarta. Akhirnya terjadi cekcok dengan para DC yang mendatangi rumahnya.
Suasana di sekitar rumah pun menjadi ramai. Salah satu tetangga kemudian menghubungi polisi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Waduh bentak-bentak, marah, ramai. Karena dia merasa optimis, PD. 'Loh itu noka-nosinnya benar kok.' Dia ngotot mau dibawa. Karena ramai sampai tetangga keluar semua, terus Polsek Mulyorejo datang. Jadi kita semua akhirnya ke Polsek Mulyorejo. Setelah kira-kira nunggu 1 jam, legalnya BFI datang," ujarnya.
"Di Polsek itu sampai jam 7 malam. Ngotot, bawa temannya banyak, ada 50 orang. Tapi yang di rumah 6 sampai 10 orang. Berani masuk ke rumah, pakai batik-batik itu. Sampai ramai seperti ini depan rumah saya," imbuh dia.
Tim legal pihak leasing itu membawa sejumlah berkas mulai fotokopi dokumen, fotokopi BPKB, faktur hingga surat fidusia atas nama Adi Hosea.
Saat dicek, dalam surat BPKB yang dibawa pihak leasing terdapat perbedaan tipe mobil Lexus.
"Lah, saya kan bingung. Saya ini enggak pernah leasing. Kan belinya saya dapat surat-suratnya. Nah, tapi di situ lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350, tapi Lexus RX 250. Itu tidak pernah ada di seluruh dunia. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosinnya itu sama. Nomor BPKB-nya bahkan sama," kata dia.
Setelah dimediasi, keduanya sepakat keesokan harinya pada 5 November 2025 untuk datang ke Samsat Manyar Surabaya guna mengecek keaslian kendaraan tersebut.
"Kita besok ke Samsat jam 09.00 WIB pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya, bawa BPKB, faktur, semua. Cek fisik ada surat-suratnya, semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosinnya sama. Tapi pihak BFI tidak datang," ucapnya.
Andy lalu berusaha menghubungi pihak leasing, namun tidak ada respons sama sekali. Hingga tiga hari kemudian, Andy bertemu dengan pihak leasing cabang Surabaya untuk membahas peristiwa tersebut.
"Ketemu, ya bahas-bahas, memang ngakunya ada salah. Oke, kita tunjukkan surat-surat. Enggak ada kabar sampai sekarang juga. Karena enggak ada kabar, saya bikin laporan ke Polrestabes," katanya.
"Jadi kalau yang BFI Ngagel ini bilang dia cuma terima limpahan berkas dari BFI Tangerang. Nah, dari Tangerang dia cuma limpahan berkas, terus dia bikin surat kuasa ke Baymax Ketintang (perusahaan debt collector)," tambahnya.
Korban Lapor Polisi
Akhirnya, Andy melayangkan laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Ia menduga bahwa dokumen BPKB yang ditunjukkan oleh pihak leasing tersebut palsu.
"Tapi asli ngawur. Masa orang BFI kerjaan leasing enggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tangan, print. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu," ujar dia.
"Saya ini enggak pernah ketemu, tiba-tiba muncul fidusia atas nama orang lain. Memang Adi Hosea kalau dia tunjukkan memang ada tunggakan. Enggak kenal sama sekali. Salah orang, ngawur itu. Dokumennya palsu," imbuhnya.
Respons Leasing
BFI Finance atau pihak leasing buka suara terkait kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, warga Surabaya, yang tiba-tiba ditarik debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.
Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak.
"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator, guna menindaklanjuti permasalahan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).
Putu menyampaikan, kontrak jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci terkait permasalahan ini.
"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.





