JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak takut menghadapi dugaan intidimasi yang disampaikan terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh dalil yang disampaikan terdakwa dalam pledoi merupakan hak yang akan dipertimbangkan majelis hakim.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum di Aceh, Kementerian PU: Target Fungsional Juli 2026
"Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan," kata Anang, dikutip Senin, 27 April 2026.
Anang menilai, sejauh ini tim penyidik telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, Anang menegaskan bahwa Kejagung membuka kesempatan atau ruang bagi terdakwa untuk melaporkan hingga membuktikan dugaan tersebut.
BACA JUGA:Disentil Prabowo Masih Disiden, Rocky Gerung Santai: Emang Saya Disiden!
"Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap," tuturnya.
"Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," sambung Anang.
Dalam sidang sebelumnya, Ibam--sapaan karibnya, mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan pengadaan proyek Chromebook.
BACA JUGA:Damessa Family Dental Care Ekspansi ke Tangerang, Hadirkan Perawatan Gigi Modern dan Nyaman
Ibam bilang, SK tertanggal 8 Juni yang ditandatangani oleh pejabat terkait dibuat tanpa sepengetahuannya. Ia betul-betul tidak mengetahui.
"Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya," kata Ibam saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Tak hanya itu, Ibam juga mengaku sempat mendapat intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim tersebut.
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, MR.D.I.Y. Indonesia Hadirkan Waste Station di Jantung Transportasi Publik Jakarta
- 1
- 2
- »





