SEMARANG, KOMPAS — Dua bos PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, membantah tuduhan jaksa yang menyebut mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Lukminto bersaudara yang diadili atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah itu mengaku, uang tersebut dipakai untuk operasional Sritex bukan untuk kepentingan pribadi keluarga.
Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI kepada Sritex terus berlanjut. Pada Senin (27/4/2026), sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Jawa Tengah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu, Iwan Setiawan membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memberikan arahan untuk merekayasa laporan keuangan Sritex supaya bisa mendapatkan fasilitas kredit dari tiga bank daerah.
Selama ini, Iwan Setiawan mengaku hanya mendapatkan laporan dari tim keuangan berupa ringkasan. Ia mengklaim tidak pernah melihat secara langsung bentuk fisik dari mutasi rekening Sritex maupun mengecek satu per satu angka yang termuat di dalamnya. Kendati demikian, ia meyakini bahwa Sritex memenuhi kriteria atau layak mendapatkan fasilitas kredit karena mampu melunasi kredit secara penuh.
“Plafon kredit dari Bank Jateng, Bank BJB telah dilunasi secara penuh oleh Sritex yang bahkan sampai roll over satu hingga dua kali dari nilai plafon. Sedangkan, sisa pencairan kredit yang belum terbayar saat itu dalam kondisi belum jatuh tempo dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah berjalan. Sehingga, menangguhkan sementara jatuh tempo pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam putusan homologasi,” kata Iwan Setiawan.
Mantan Presiden Direktur Sritex itu mengklaim, proses pemberian kredit dari tiga bank daerah tersebut telah melalui mekanisme perbankan yang ketat dengan melalui analisis kelayakan, penilaian resiko, serta persetujuan berlapis dari lembaga keuangan yang profesional dan independen. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa pemberian kredit tidak bisa sembarangan dilakukan.
Iwan Setiawan mengklaim, pihaknya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam pengajuan permohonan kredit kepada Bank Jabar, Bank Jateng, dan Bank DKI. Ia menampik tuduhan jaksa bahwa upaya itu dilakukan untuk menguntungkan diri dan keluarganya.
Menurut dia, pencairan kredit dari tiga bank daerah itu digunakan untuk modal kerja dan menjaga kelangsungan usaha Sritex. Sejak 2019, kata Iwan Setiawan, Sritex merugi akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kondisi itu disebutnya membuat daya beli masyarakat internasional melemah. Suplai bahan baku juga terhambat akibat pembatasan kegiatan untuk menekan penularan Covid-19.
Pada masa itu, Sritex disebut Iwan Setiawan, kehilangan pasar, kehilangan kemampuan untuk menjalankan proses produksi secara normal, dan mengalami peningkatan biaya produksi. Di saat yang sama, bank-bank asing yang kala itu merupakan 80 persen kredior Sritex disebut secara sepihak menarik dan menghentikan fasilitas kredit untuk Sritex. Sehingga, pengajuan kredit kepada bank-bank dalam negeri, termasuk bank daerah dinilai Iwan Setiawan menjadi salah satu langkah realistis.
Iwan juga menampik tuduhan terkait dirinya mengarahkan orang lain untuk membuat invois fiktif. Menurut dia, invois yang dimaksud fiktif merupakan invois gabungan dari seluruh invois yang nilainya kecil dari suplier.
“Hal ini pun baru saya ketahui ketika perkara ini bergulir di persidangan. Ternyata, ini dilakukan untuk menyederhanakan, mempermudah perencanaan jatuh tempo, dan efisiensi mekanisme pencairan kredit di bank,” ucapnya.
Tuduhan jaksa terkait rekayasa proses penundaan kewajiban pembayaran utang juga dibantah oleh Iwan Setiawan. Menurutnya, kredit macet merupakan fenomena yang tidak terpisah dari kegiatan pemberian kredit.
Setiap bank, disebutnya, memperhitungkan adanya risiko gagal bayar sebagai bagian dari manajemen risiko. Bahkan, regulator perbankan menetapkan batas toleransi tertentu terhadap rasio kredit bermasalah sebagai indikator kesehatan bank.
“Dengan demikian tidak ada satupun norma hukum yang menyatakan bahwa kredit macet secara otomatis merupakan tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi. Jika logika ini dipaksakan, maka konsekuensinya sangat berbahaya. Setiap kegagalan kredit dapat dituntut dengan tindak pidana korupsi. Termasuk setiap orang yang mendapatkan kredit dari bank dan gagal membayar dapat dituntut dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang berlaku sejak 2011, piutang bank daerah bukan merupakan kerugian negara. Sehingga, ia menilai, perkara yang bergulir bukan merupakan perkara korupsi, melainkan sengketa keperdataan.
Tak hanya itu, Iwan Setiawan juga membantah tuduhan jaksa bahwa pihaknya melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana yang diperoleh dari pencairan kredit di tiga bank daerah tersebut. Sebagian dana itu dinilai jaksa telah digunakan untuk menambah aset keluarga Lukminto.
“Dalam tindak pidana pencucian uang itu harus ada perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Namun dalam perkara ini tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang disamarkan, tidak ada aliran dana gelap. Seluruh dana berasal dari lembaga perbankan resmi melalui proses yang sah, tercatat, diawasi dan digunakan secara terbuka untuk kepentingan operasional perusahaan,” katanya.
Selain itu, Iwan Setiawan juga menyebut adiknya, Iwan Kurniawan tidak seharusnya ikut dihukum. Iwan Setiawan mengaku keberatan dengan penilaian jaksa bahwa Iwan Kurniawan turut serta dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
Iwan Kurniawan yang juga membacakan pembelaannya menyebut, dirinya keberatan dinilai turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang karena menandatangani permohonan kredit ke Bank BJB. Iwan Kurniawan yang kala itu merupakan wakil presiden direktur Sritex mengaku hanya menggantikan tugas presiden direktur yaitu Iwan Setiawan yang sedang berhalangan.
Selama ini, Iwan Kurniawan mengaku berperan dalam bidang operasional, seperti bertanggungjawab dalam pengelolaan produksi, berhubungan dengan pembeli, serta memastikan kelancaran aktivitas di Sritex. Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan terkait keuangan.
Iwan Kurniawan membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan pembuatan invois fiktif untuk tujuan pencairan kredit. Ia juga menampik tuduhan bahwa dana pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi keluarganya.
“Terhadap hal tersebut saya menyatakan bahwa saya tidak pernah memberikan perintah sebagaimana didakwakan. Penting untuk dipahami bahwa dalam struktur perusahaan, saya tidak memiliki kewenangan dalam bidang keuangan termasuk dalam penyusunan laporan keuangan, pengajuan kredit, proses pembuatan invois, pencairan kredit, maupun pengelolaan dana,” ucap Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan menyebut, keluarganya tidak memperoleh manfaat pribadi dari adanya pencairan dana kredit yang didapat Sritex. Terkait tuduhan jaksa bahwa dirinya menggunakan uang itu untuk pembayaran cicilan apartemen, Iwan menyebut, hal tersebut tidak salah karena apartemen keluarga itu dimanfaatkan untuk kepentingan Sritex.
“Maka dari itu, cicilan per bulan menjadi kewajiban yang dibayarkan oleh Sritex. Kenyataannya unit-unit apartemen pun dipergunakan oleh para staf Sritex tanpa kami menerima manfaat. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, aset pribadi kami serahkan sebagai jaminan aset sponsor yang tertera dalam dokumen homologasi sebagai rasa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Baik Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan putusan yang adil kepada mereka. Mereka berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea yang turut membacakan pledoi untuk dua kliennya meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan. Hotman meyakini, tindakan duo Lukminto yang selama ini disebutnya kooperatif dalam membayar utangnya menggugurkan tuduhan jaksa bahwa ada kerugian negara yang nyata.
“Meskipun pada awalnya dianggap ada penyimpangan prosedur, tidak ada fisibiltas, fakta bahwa debitur kooperatif dan mampu membayar utangnya menggugurkan dalil adanya kerugian negara secara nyata. Sejak tahun 2006 - 2014 terbukti mampu melakukan pembayaran atas kredit. Dengan adanya fakta tersebut tetap mampu melakukan pembayaran atas kredit yang diterimanya,” kata Hotman.
Hotman juga menyangkal kliennya melakukan tindak pidana pencucian uang atas kredit yang diperoleh Sritex. Menurut dia, seluruh pengeluaran non-operasional berasal dari hasil usaha Sritex dari berbagai sumber.
“Iwan Kurniawan Lukminto yang tidak memiliki kewenangan di bidang keuangan. Tidak terbukti melakukan pemindahan uang dari rekening Sritex secara sepihak dan menentukan tujuan penggunaan uang di rekening operasional,” ucapnya.
Untuk itu, Hotman meminta majelis hakim menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti yang dituduhkan jaksa. Ia juga meminta agar kedua kliennya itu juga dibebaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (20/4/2026), jaksa menyebut, duo Lukminto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lukminto bersaudara juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 3 UU No 8/2010.
Menurut jaksa, awalnya Iwan Setiawan merekayasa laporan keuangan untuk mengajukan kredit ke bank-bank milik pemerintah daerah. Para pejabat Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB waktu itu, kata jaksa, turut terlibat dalam meloloskan pengajuan kredit atas nama Sritex tersebut. Persekongkolan itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanan kepada Lukminto bersaudara serta denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu sebulan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 190 hari.
Di samping itu, duo Lukminto juga dituntut jaksa mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta keduanya akan disita dan dilelang. Namun, apabila mereka tak lagi memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara 8 tahun




