OJK Targetkan Umumkan Direksi BEI Terpilih pada 22 Juni 2026

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan calon direksi PT Bursa Efek Indonesia terpilih akan diumumkan paling lambat 22 Juni 2026 menjelang pelaksanaan RUPS bursa pada akhir Juni.

Jadwal Seleksi dan Tahapan Verifikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pengumuman dilakukan maksimal satu minggu sebelum RUPS yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, "Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan RUPS bursa, kalau nggak salah pelaksanaan RUPS-nya tanggal 29 Juni, jadi nanti paling lambat 22 Juni akan kami umumkan calon terpilihnya."

Saat ini terdapat dua paket calon direksi yang telah diajukan dan sedang menjalani tahap verifikasi administrasi oleh OJK.

Batas waktu pendaftaran calon direksi ditetapkan hingga 4 Mei 2026 sebelum proses seleksi berlanjut ke tahap berikutnya.

OJK juga telah membentuk panitia seleksi untuk memilih jajaran direksi BEI, direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, serta komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Komposisi dan Harapan OJK

Dengan rentang waktu sekitar satu setengah bulan sejak penutupan pendaftaran hingga pengumuman, OJK menargetkan komposisi direksi terbaik untuk masa jabatan empat tahun ke depan.

Hasan berharap para calon direksi memahami tugas dan tantangan di tengah dinamika pasar dan kondisi ekonomi global yang semakin kompleks.

OJK menginginkan sinergi dan kolaborasi kuat dengan direksi BEI yang baru untuk mendorong reformasi dan pendalaman pasar modal.

Ia menyatakan, "Kami di OJK ingin memastikan ada mitra direksi bursa yang terbaik yang bisa mengawal agenda-agenda reformasi integritas dan agenda pendalaman pasar yang kami gagas di OJK bersama seluruh stakeholders di pasar modal."

Proses pemilihan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dengan susunan direksi dan komisaris diajukan oleh Anggota Bursa sebagai pemegang saham BEI.

Dari lima calon direksi akan terdapat unsur keterwakilan berbagai pihak seperti Anggota Bursa, emiten, profesional, dan regulator.

Hasan menegaskan, “Ini ada unsur keterwakilan. Ada dua yang harus ada sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya dari profesional, ada satu dari regulator, dan sebagainya.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Dihantam Cedera Hamstring
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Green SM Tanggapi Kecelakaan KA Tabrak KRL di Bekasi Timur: Dukung Investigasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bentrok Mahasiswa vs Ojol di Kampus UMI Makassar, Polisi Amankan 108 Orang
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Daniel Salamena pilih fokus hadapi sisa musim
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Breaking News: KRL dan Kereta Api Argo Bromo Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.