Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong kejelasan informasi terkait temuan produk vape yang dikaitkan dengan kandungan narkotika.
Ketua Umum APVI, Budiyanto, menyampaikan terdapat perbedaan informasi yang berkembang di ruang publik. Dalam sejumlah kesempatan disebutkan temuan tersebut tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai. Pada kesempatan lain, disampaikan adanya produk yang dikaitkan dengan kandungan narkotika dan memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal yang sederhana. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin, 27 April 2025.
APVI sebelumnya telah mengajukan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN. Hingga saat ini, penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka masih dinantikan.
Melalui surat terbuka tersebut, APVI mengusulkan adanya penyampaian informasi secara transparan di hadapan publik dan media. Hal ini mencakup penjelasan mengenai sampel produk yang dimaksud, asal-usul produk, status pita cukai, serta kondisi produk, apakah dalam bentuk asli atau telah mengalami perubahan.
APVI menyatakan kesiapan untuk mendukung terselenggaranya forum terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga proses dapat berlangsung secara objektif dan informatif.
“Jika memang terdapat produk vape bercukai yang mengandung narkotika, maka hal tersebut harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka penting bagi publik untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” tegas Budiyanto.
APVI menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dalam berbagai bentuk. Pada saat yang sama, asosiasi menilai penting menjaga kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Industri vape di Indonesia merupakan bagian dari kegiatan usaha legal yang mengikuti regulasi serta berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme cukai dan pajak. APVI menilai pemisahan yang jelas antara produk legal dan potensi penyalahgunaan di luar jalur resmi menjadi hal penting dalam menjaga pemahaman publik.
Melalui langkah ini, APVI berharap tercipta keterbukaan informasi yang lebih baik, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang akurat dan konsisten.
Editor: Redaksi TVRINews




