Gebrakan Baru, KDM Beri Kemudahan Pajak Khusus Angkutan Pelat Kuning

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan di urusan pajak kendaran bermotor. Kali ini giliran pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan umum penumpang maupun barang diberi kemudahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang.

“Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,”kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).

Dia menjelaskan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat induk. “Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” katanya.

Dedi menuturkan, kebijakan ini diambil untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha transportasi yang selama ini kerap terkendala persyaratan administratif. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kendaraan angkutan umum tetap beroperasi secara legal dan tertib administrasi.

Baca Juga

  • Ekonomi Belum Stabil, Dedi Mulyadi Sebut Pajak Kendaraan Listrik Ditunda
  • Mendagri Terbitkan SE Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
  • Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Listrik Tetap Dipungut untuk Jaga PAD

Pemprov Jawa Barat berharap, dengan penyederhanaan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor angkutan umum dapat meningkat, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi membuat terobosan perubahan dalam sistem pelayanan di kantor Samsat. Salah satu kebijakan yang sempat menjadi sorotan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan tersebut kemudian diadopsi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tertawa Santai, Rocky Gerung Beri Hormat ke Presiden Prabowo Lalu Bersalaman dengan Wapres Gibran
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hizbullah Tolak Negosiasi Lebanon-Israel, Sebut "Dosa Besar"
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Elegan dan Penuh Kesan, Indahnya Momen Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan El Rumi–Syifa Hadju, Ungkap Kedekatan dengan Ahmad Dhani
• 21 jam lalugrid.id
thumb
DPR AS Minta Penjelasan Secret Service Terkait Penembakan di Jamuan Makan Malam Trump
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.