jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM membuat sejumlah rekomendasi ke berbagai pihak setelah ikut memantau perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Hal demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalan konferensi pers di kantornya, Senin (27/4) terkait hasil pemantauan pihaknya dalam kasus penyerangan air keras.
BACA JUGA: Hasil Pemantauan Komnas HAM: 14 Orang Diduga Terlibat Penyerangan Andrie Yunus
"Kami merekomendasikan beberapa hal kepada para pihak, kepada presiden, kepada kepolisian kepada pengadilan militer, dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK, red)," kata Anis, Senin.
Komnas HAM sendiri berpendapat penyerangan air keras ke Andrie Yunus melanggar hak asasi manusia, karena dilakukan aparat secara sengaja.
BACA JUGA: Anggap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Bukan 4 Orang, Komnas HAM Desak Polisi Buka Pengusutan
"Pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi merendahkan derajat martabat kemanusiaan," ungkap Anis.
Berikut rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan ke empat pihak:
BACA JUGA: Konon, Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Pakai Identitas Orang Lain Registrasi Nomor Ponsel
1. Teruntuk Presiden RI
a. Mendorong Revisi Undang-undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
b. Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap sodara Andrie Yunus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
2. Teruntuk kepolisian
a. mendesak kepolisian sebagai penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa penyerangan air keras terhadap sodara Andrie Yunus hingga tuntas, terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil.
3. Teruntuk pengadilan militer
a. Mendorong proses hukum di peradilan militer terhadap empat tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel mengungkap dugaan operasi penyerangan terhadap korban, terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran, siapa saja yang terlibat, atas perintah siapa yang bersangkutan melakukan tindakan serangan tersebut.
b. Mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam penyidikan kasus ini berdasarkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.
4. Teruntuk LPSK
a. Merekomendasikan agar LPSK memberikan pelindungan dan pendampingan kepada kurban, menyediakan pemulihan, dan memberikan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




