Anggota Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, Ada Indikasi Dipengaruhi Alkohol

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kasus tabrak lari yang dilakukan oleh seorang Polri asal kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

MANADO, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polri asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di ruas Jalan Boulevard, Sindulang, Manado.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara setelah petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut. Polisi berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Manado, Kombes Irham Halid, menyampaikan bahwa tersangka merupakan anggota Polri yang berasal dari wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab ART Tewas Diduga lompat dari Lantai 4, Keluarga Minta Kasus Diusut

"Tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas nama inisial MYDN berumur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, kemudian beralamatkan Desa Babo Dusun 1, Kecamatan Sangtombolan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara," ujar Kombes Irham dikutip dari YouTube KompasTV.

Kejadian tersebut bermula ketika MYD yang mengendarai mobil nomor polisi DB 1817 MB menabrak pengendara sepeda motor DB 4585 MB yang berboncengan di Jalan Boulevard, Kecamatan Tuminting, Manado.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM diduga mengemudi dengan lalai, sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, inisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35) meninggal dunia

Tak hanya menjalani aksi gelar perkara, tersangka juga akan diproses secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara.

Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa pihak tersangka terindikasi sedang dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Akibatnya, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara terjerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis : Mareta Galuh Ayuningtyas Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus tabrak lari
  • polri
  • polresta manado
  • manado
  • polisi jadi tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSPSI: Prabowo dan 400 Ribu Orang Bakal Peringati Hari Buruh di Monas Jumat Pekan Ini
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Parkir Taman Bendera Pusaka Jaksel Dipindah Usai Diprotes Warga, Ini Lokasinya
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Switzerland Tourism Buka Pameran di Stasiun Whoosh, Hadirkan Grand Train Ikonik
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Telkom University Buka Rekrutmen Dosen 2026, Ini Syarat Lengkapnya
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
PPP Digoyang Konflik Internal Lagi, DPW Desak Copot Sekjen hingga Siapkan Gugatan
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.