Komnas HAM Menilai Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM Serius dan Desak Pembentukan Tim Gabungan

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan penguatan penanganan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus karena dinilai mengandung indikasi pelanggaran HAM serius.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan kasus tersebut melibatkan unsur aparat yang secara sengaja melanggar hak korban.

"Komnas HAM berpendapat bahwa penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus," ungkapnya.

Komnas HAM mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus tersebut yang mencakup hak bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, dan hak atas keadilan.

Rekomendasi Pembentukan Tim Gabungan

Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan kasus secara objektif dan transparan.

"Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi undang-undang peradilan militer agar selaras dengan undang-undang TNI dan KUHAP, terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.

Revisi difokuskan pada Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan aturan hukum lain yang berlaku.

Dorongan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Komnas HAM meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga tuntas termasuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pengadilan militer juga didorong untuk menjalankan proses hukum secara transparan.

Komnas HAM menekankan pentingnya penerapan pasal terkait penyiksaan dalam proses hukum guna memberikan efek jera.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta memberikan perlindungan kepada korban melalui pemulihan, pendampingan medis, dan dukungan psikososial.

Implementasi seluruh rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mierza Firjatullah Urung Berangkat ke Piala Asia U-17 2026 karena Cedera, Matthew Baker Jadi Kapten Timnas Indonesia U-17?
• 9 jam lalubola.com
thumb
Bagaimana Hukum Merasa Senang di Panggil Pak Haji atau Ibu Hajah tapi Belum pernah Ibadah Haji?
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Ini Poin-poinnya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Shendy Hadju, Ibunda Syifa Hadju yang Jadi Penggemar Berat Maia Estianty, Kini Besanan dengan sang Idola
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Warga Ungkap Korban Teriak Minta Tolong Usai Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.