Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 PNS 2026: Pemerintah Pastikan Pembayaran Mulai Juni? Ada Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Menurut Pasal 15 poin 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2026. Namun, jika pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka gaji ke-13 tetap akan diberikan setelah bulan Juni dalam tahun anggaran yang sama.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” jelas peraturan tersebut.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tambahnya.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS, tetapi juga meliputi calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta anggota TNI dan Polri. Gaji ke-13 ini menjadi bentuk dukungan finansial rutin yang diberikan pemerintah setiap tahunnya.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Sumber Anggaran

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Bagi penerima yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Besaran penghasilan ini ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan sehingga nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda sesuai posisi masing-masing.

Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Penentuan tambahan penghasilan ini memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.

Adapun bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran gaji ke-13 dapat menyesuaikan dengan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepri Raih Insentif Rp3 Miliar Berkat Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenkes Siapkan RS Rujukan untuk Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
• 40 menit lalukompas.com
thumb
Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Gareng Tikam Suami Baru Hingga Tewas
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Soroti Perizinan hingga Kualitas Pengasuh
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Analisis Pengamat Agung Baskoro soal Alasan Prabowo Reshuffle 6 Tokoh Kabinet
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.