JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mendorong setiap perusahaan menyediakan tempat penitipan anak atau daycare khusus untuk pekerjanya yang sudah memiliki anak.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tempat kerja mematuhi aturan ini," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Trauma Tak Terlihat: Dampak Psikologis jika Anak Alami Kekerasan di Daycare
Dorongan tersebut disampaikannya menyusul kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Tegasnya, pihak daycare harus dapat menjawab kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya ketika mereka bekerja.
Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya, sehingga negara harus memastikan jaminan keamanan bagi anak di ruang pengasuhan.
"Ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak," ujar Puan.
Baca juga: Kala Anak-anak Dibelenggu Daycare di Yogyakarta, Absennya Pengawasan Jadi Sorotan
Di samping itu, ia mendorong pengusutan hingga tuntas kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
"Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan.
Perketat PengawasanSementara itu, pemerintah diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyusul kasus kekerasan anak oleh pihak daycare di Umbulharjo, Yogyakarta.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegas Arzeti dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Puan Minta Pengawasan Daycare Diperketat, Cegah Kasus di Yogyakarta Terulang
Ia menegaskan, kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap tempat yang dipercaya untuk menjaga anak-anak adalah lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ujar Arzeti.
Di samping itu, ia mendesak penutupan operasional terhadap Daycare Little Aresha, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.





