MTI Desak Audit Keselamatan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menilai insiden tersebut menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem keselamatan yang belum sepenuhnya berbasis fail-safe.

Meskipun sudah ada beleid yang mengatur keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan perkeretaapian yaitu dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan.

“Kecelakaan Kereta Api pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada lintas padat berbasis mixed traffic (KRL dengan KA jarak jauh/antar kota), sistem pengendalian perjalanan kereta dan mitigasi risiko KKA (rear-end collision),” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Deddy menjelaskan kecelakaan tersebut merupakan rangkaian insiden beruntun yang bermula sekitar 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.

Saat itu, sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL rute Jakarta–Cikarang, sehingga rangkaian KRL di belakangnya tertahan.

Dalam waktu singkat, kondisi tersebut memicu efek domino yang melibatkan tiga rangkaian kereta hingga beberapa orang meninggal dunia serta puluhan orang mengalami luka-luka.

MTI menilai masih belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 terkait Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) menjadi salah satu faktor yang perlu segera dibenahi.

Padahal, aturan tersebut mewajibkan pemasangan sistem keselamatan otomatis dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan.

Deddy melihat terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan, yakni keberadaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu sebagai pemicu awal kecelakaan, serta potensi human error akibat kelalaian dalam membaca sinyal.

“Kecelakaan KKA yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas,” ujara Deddy.

MTI menyarankan agar pemerintah segera melanjutkan double-double track (DDT) dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan Kereta Api antar kota, khususnya untuk perjalanan KA yang padat dan over kapasitas.

Tujuannya untuk keselamatan perjalanan Kereta Api. Kemudian perlu dilakukan audit segera dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali.

Kemudian pekerjaan rumah lainnya adalah KAI harus segera memitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama yaitu penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan/KRL.

Dari sisi sumber daya manusia, MTI mendorong penerapan manajemen kelelahan masinis, pelatihan simulator darurat, serta penerapan budaya safety over punctuality. Selain itu, penerapan Railway Safety Management System (RSMS) dinilai penting untuk mengubah pendekatan keselamatan dari reaktif menjadi preventif.

Kasus kecelakaan KKA Bekasi Timur juga menunjukkan sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management, minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api dan RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive juga preventive safety system.

“Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional yang lebih berkeselamatan yang terintegrasi antara DJKA (Kemenhub) dan PT KAI. Integrasi positif kedua lembaga tersebut mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara,” jelasnya.

Kemudian dari kasus ini, terlihat perlunya dilakukan mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.

Terakhir pekerjaan rumah untuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yaitu melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 85 tersebut.

“Apabila memang terdapat kelemahan reliability dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” terangnya.

Menurut MTI, kejadian ini memiliki kemiripan dengan kecelakaan pada 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang, yang juga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan skenario tabrakan dari belakang (rear-end collision). Saat itu, kecelakaan menewaskan 35 orang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Persija vs Persis Solo di Super League: Laskar Sembernyawa Dibantai 4-0
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Gaikindo Bandingkan Pameran Otomotif China vs Indonesia, Apa Saja Bedanya?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Aksi Protes di London Tolak Pemboman Iran
• 7 jam laludetik.com
thumb
Setara Satu Lintasan, Gerakan Lari Bersama untuk Dukung Anak Berkebutuhan Khusus
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Transjakarta Siapkan Shuttle Penumpang ke Stasiun Bekasi Imbas Kecelakaan Kereta
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.