Viral! Pemuda di Tuban Dikeroyok 7 Orang, 4 Pelaku Ditangkap 3 Diburu

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Viral! Pemuda di Tuban Dikeroyok 7 Orang, 4 Pelaku Ditangkap 3 DiburuNasional | inews | Selasa, 28 April 2026 - 09:36

TUBAN, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Tuban menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tujuh orang. Peristiwa tersebut viral di media sosial.

Rekaman video amatir berdurasi 18 detik memperlihatkan, korban tersungkur dan tidak berdaya saat dikeroyok para pelaku. Korban berinisial RMT (25), warga Kecamatan Jatirogo, diduga dikeroyok setelah persoalan pinjam-meminjam sepeda motor dengan salah satu pelaku berinisial FR tidak terselesaikan.

Awalnya, korban meminjamkan sepeda motor kepada FR. Setelah ditunggu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. 

Merasa dirugikan, korban kemudian mencari keberadaan pelaku hingga keduanya bertemu di salah satu kafe dan terlibat cekcok yang berujung pada pengusiran oleh pemilik kafe.

Setelah itu, korban diajak menuju lapangan di dekat kafe. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh tujuh pelaku hingga tersungkur dan tidak dapat melakukan perlawanan.

Polres Tuban telah menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial HS, EYP, RME dan MBA, yang seluruhnya merupakan warga Jatirogo, Kabupaten Tuban. 

Baca Juga:Selly PDIP: Benahi Data Penerima Bansos agar Tak Jadi Bancakan Pihak Tertentu

“Dengan dilakukannya penyelidikan, terungkaplah pada tanggal 21 April dengan beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda," ujar Kapolres Tuban AKBP Alaiddin. 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial DF, KN dan PT masih dalam pengejaran petugas. Dia menyampaikan, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta memburu para pelaku yang belum tertangkap.

"Namun, terdapat masih ada DPO, inisial DF, KN dan PT. Hingga saat ini penyidik dan penyelidik masih melakukan upaya pengungkapan untuk yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadi Kepala KSP, Dudung Abdurachman Akan Buka Aduan Warga 24 Jam
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kado Ulang Tahun Terindah untuk Calvin Verdonk Dirayakan Lille
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
6 Zodiak Paling Berpotensi Kaya, Apakah Kamu Termasuk?
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Profil Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang jadi Penasihat Khusus Presiden
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Makanan Ultra-olahan Merusak Otak, Meningkatkan Risiko Demensia
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.