JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, membantah memiliki niat korupsi dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ia menilai dakwaan jaksa merupakan salah tafsir terhadap mekanisme bisnis energi, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
“Tuduhan ini lahir dari perbedaan cara pandang mengenai bagaimana bisnis energi dijalankan, bukan dari niat jahat atau tindakan korupsi,” ujar Alfian di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Alfian Nasution dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 T dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam pleidoinya, Alfian memaparkan rekam jejaknya selama lebih dari 30 tahun berkarier di Pertamina, khususnya di bidang suplai dan distribusi BBM.
Ia mengeklaim terlibat dalam sejumlah program strategis, seperti pengembangan Biosolar melalui pencampuran FAME, program BBM satu harga untuk daerah terpencil, hingga penghapusan BBM Premium dan penggantian dengan Pertalite.
Atas kontribusi tersebut, ia menyebut pernah menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada 2023.
Namun, ia menilai ironis karena kini justru didakwa atas kebijakan yang disebutnya sejalan dengan upaya menghadirkan energi yang lebih ramah lingkungan.
“Saya didakwa merugikan negara karena mengusulkan formula harga dasar Pertalite untuk pengganti kompensasi. Ini ironi yang sulit saya pahami,” katanya.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
Alfian juga membantah dakwaan terkait kontrak kerja sama dengan PT Adaro.
Ia menegaskan kontrak tersebut dilakukan melalui mekanisme tender yang sah dan memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Menurutnya, selama menjabat, bisnis solar industri Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan kinerja tertinggi pada 2022.
“Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran sebagaimana yang saya alami, rasakan, dan yakini selama lebih dari 30 tahun mengabdi,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Kasus Korupsi Pertamina
Ia juga mengungkapkan dampak pribadi dari proses hukum yang dijalaninya.
Sejak ditahan pada Juli 2024, kedua anaknya harus hidup tanpa kehadiran orangtua secara utuh setelah sebelumnya kehilangan sang ibu pada 2021.
Kondisi tersebut, menurut Alfian, menjadi beban terberat yang dihadapinya, bahkan melebihi tekanan hukum.
Di akhir pleidoi, ia memohon majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.
Ia juga menitipkan harapan pada keadilan hukum, terutama demi masa depan kedua anaknya.
“Saya serahkan nasib saya dan anak-anak saya kepada kebijaksanaan majelis hakim,” tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




