Tim Operasi Gabungan Merah Putih menertibkan aktivitas perambahan di kawasan hutan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu. Dua orang yang diduga sebagai pemilik kebun sawit dan eksekutor di lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah langkah penertiban ini cukup ampuh untuk menghentikan perambahan hutan di wilayah itu?
Di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera membongkar perambahan di area Hutan Produksi Air Rami, yang merupakan kawasan hutan Bentang Alam Seblat. Saat melakukan operasi pada pertengahan November 2025, tim menemukan kawasan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit. Usia tanaman kelapa sawit diperkirakan sekitar 5 tahun.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, lahan tersebut diketahui milik S (58) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. S diketahui menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektar di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami.
Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi dan sejumlah kuitansi pembelian lahan. Selain itu, penyidik menemukan satu unit pondok yang diduga didirikan oleh pelaku di dalam hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan. Petugas juga masih menelusuri pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan yang memudahkan aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan,” kata Hari dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Dalam kasus lain, tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat juga menangkap D (40), pemilik kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Pengungkapan kasus berawal dari upaya penertiban oleh tim gabungan Merah Putih pada Minggu (19/4/2026). Sebelum ditangkap, pelaku sempat menyerang dan merusak kendaraan petugas dengan parang.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 Miliar.
Pelaku diduga melakukan aktivitas perambahan di dalam hutan yang melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengamankan dan menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Selama ini, kawasan Bentang Seblat merupakan habitat gajah Sumatera.
“Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” katanya.
Dia menyebut, Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan lanskap Seblat secara terpadu. Selain penindakan hukum, pemerintah juga akan merehabilitasi lahan rusak dan menertibkan akses masuk maupun keluar kawasan hutan. Penataan batas kawasan juga akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, serta sejumlah lembaga konservasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Dodi Faisal mengatakan, penindakan oleh Balai Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan baru menyentuh pelaku perseorangan yang melakukan perambahan. Pemerintah belum menindak aktor intelektual maupun kooporasi yang merambah kawasan Bentang Alam Seblat.
“Akar persoalan sesungguhnya, antara lain keberadaan wilayah izin perusahaan dalam kawasan hutan dan pemodal yang menyebabkan alih fungsi Bentang Alam Sebelat menjadi perkebunan sawit,” kata Dodi.
Berdasarkan temuan Walhi bersama Koalisi Indonesia Memantau, kawasan Bentang Alam Seblat telah kehilangan sekitar 25.000 hektar tutupan hutan selama kurun waktu tahun 1990-2024. Penyusutan tutupan hutan terjadi di sejumlah titik.
Kawaan Bentang Alam Seblat meliputi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I dan II, HPT Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami, serta HP Air Teramang, dan juga areal penggunaan lain. Kawasan seluas 80.987 hektar itu ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial yang menjadi habitat dan koridor gajah Sumatera.
Walhi Bengkulu menduga, ada indikasi keterlibatan koorporasi dalam perusakan hutan di Bengkulu. Perambahan yang begitu masif itu berdampak hilangnya habitat satwa liar, seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Situasi itu memicu bebragai persoalan lain, seperti konflik dengan manusia hingga bencana alam.
Dodi menyebut, pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta melakukan moratorium izin. Pemerintah juga harus menindak tegas perusahaan yang terindikasi menjalankan aktivitas usaha dalam kawasan hutan.
Selama ini, Walhi bersama organisasi lingkungan lainnya telah berulang kali mendesak agar aparat melakukan penegakan hukum. Akan tetapi, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah hanya menyentuh pelaku perseorangan dan belum sesuai harapan.
Akar persoalan sesungguhnya, antara lain keberadaan wilayah izin perusahaan dalam kawasan hutan dan pemodal yang menyebabkan alih fungsi Bentang Alam Sebelat menjadi perkebunan sawit




