PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan perlindungan dasar dari negara.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan menerima total santunan sebesar Rp 90 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari santunan dasar sesuai ketentuan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan oleh Jasa Raharja. Sementara itu, santunan tambahan sebesar Rp 40 juta diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Awaluddin melalui keterangannya, dikutip Selasa (28/4).
Semenntara untuk korban yang mengalami luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit dengan plafon maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Selain itu, Jasaraharja Putera turut memberikan perlindungan tambahan hingga Rp 30 juta.
Manajemen pun memastikan biaya perawatan di delapan rumah sakit yang menangani korban telah terjamin melalui penerbitan guarantee letter.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan kondisi para korban, sekaligus memastikan proses penyaluran santunan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutur Awaluddin.
Berdasarkan data sementara, tercatat sedikitnya 7 orang meninggal dunia dan 79 lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.





