Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Jadi Pengendali Lingkungan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan kabinet dengan mengganti Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dalam perombakan kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026) kemarin. Dalam perombakan kabinet tersebut, Muhammad Jumhur Hidayat resmi ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru.

Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya menjabat posisi tersebut. Pergantian ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur kabinet yang lebih luas, seiring upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya pada isu lingkungan yang bersinggungan dengan pembangunan ekonomi.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai acara pelantikan tersebut, Jumhur menyampakan pentingnya tindakan konkret terhadap isu lingkungan, salah satunya terkait dengan pengelolaan sampah. Ia juga menekankan perlunya mengikuti standar global serta perjanjian internasional dalam mengatasi persoalan sampah ini.

“Dengan dukungan bapak Presiden yang punya komitmen yang begitu kuat dalam isu lingkungan hidup, maka saya yakin aparat di Kementerian Lingkungan Hidup akan bisa melaksanakan yang baik. Doakan dan bantu saya berkampanye untuk memastikan lingkungan hidup menjadi habits (kebiasaan) kita,” ujarnya.

Baca Juga"Reshuffle" Jilid V, Presiden Lantik Jumhur Hidayat, Dudung Abdurachman, hingga Hasan Nasbi
Aktivis buruh

Penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam perombakan kabinet (reshuffle) ini cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, selama ini Jumhur dikenal sebagai aktivis buruh dan jauh dari sektor lingkungan atau yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Jumhur memiliki rekam jejak panjang di dunia ketenagakerjaan. Selama puluhan tahun, pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 ini merupakan tokoh serikat pekerja. Dia aktif memperjuangkan hak-hak buruh serta terlibat dalam berbagai gerakan sosial yang menyoroti kesejahteraan pekerja dan keadilan ekonomi.

Selama ini Jumhur dikenal sebagai aktivis buruh dan jauh dari sektor lingkungan atau yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Perjuangannya dalam gerakan sosial dan isu ketenagakerjaan bahkan pernah membuat dia pernah ditetapkan sebagai terdakwa karena mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 2021. Ia melontarkan pendapat di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.

Jumhur pernah ditahan dan dipenjara saat masih menjadi aktivis kampus tahun 1989. Ia ditahan karena terlibat dalam aksi mahasiswa yang menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini, ke kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).

Jumhur sempat menempuh pendidikan Teknik Fisika di ITB dan menuntaskan studi sarjananya tersebut pada jurusan yang sama di Universitas Nasional (Unas) tahun 1996. Ia kemudian meneruskan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar Master of Science di bidang sosiologi.

Sebelum resmi menjadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur tercatat menjadi Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2022-2027 yang terpilih melalui Kongres ke-10 KSPSI pada 16 Februari 2022. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia TKI (BNP2TKI) pada 2007.

Baca JugaIndonesia Emas Vs Indonesia Panas, Ancaman Iklim bagi Generasi Muda
Arah kebijakan

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini berpendapat, untuk membaca arah kebijakan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup perlu ditelusuri pola pikirnya yang terbentuk dari pengalaman sebelumnya. Latar belakang tersebut dinilai penting untuk memahami pendekatan kebijakan yang akan diambil dalam mengelola isu lingkungan.

Sebelum menjabat menteri, Jumhur pernah memimpin BNP2TKI selama periode 2007–2014. Menurut Didik, fase tersebut dapat dipandang sebagai proses institusionalisasi dari perjalanan hidupnya yang banyak dipengaruhi pengalaman di bidang ketenagakerjaan.

Didik menilai arah kepemimpinan Jumhur sebagai menteri LH akan ditentukan oleh kemampuannya menyeimbangkan idealisme aktivisme dengan peran sebagai birokrat. Ia mempertanyakan apakah Jumhur akan tetap tampil sebagai aktivis yang frontal atau bertransformasi menjadi pengambil kebijakan yang bekerja dari dalam sistem pemerintahan.

Pada usia yang matang, Jumhur diperkirakan tidak akan meninggalkan idealismenya, namun akan mengubah cara perjuangan menjadi lebih sistematis. Posisi dalam kekuasaan juga menuntut pendekatan berbasis perancangan kebijakan, bukan lagi aksi protes, sehingga perubahan di sektor lingkungan hidup dapat dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Didik mengingatkan bahwa tidak ada lagi ruang bagi “romantisme aktivisme” ketika seseorang telah berada dalam lingkar kekuasaan. Realitas politik lingkungan hidup dengan berbagai kerumitan kini menjadi ujian nyata bagi Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

“Ujian terbesar bagi seorang aktivis adalah konsistensinya. Banyak aktivis gagal saat masuk kekuasaan lalu menjual idealismenya dan melakukan kompromi politik, yang dulu ditentangnya,” ungkapnya.

Didik mengingatkan bahwa tidak ada lagi ruang bagi “romantisme aktivisme” ketika seseorang telah berada dalam lingkar kekuasaan.

Pengawasan lemah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyoroti terkait pegantian kepemimpinan dari KLH/BPLH. Walhi menilai pergantian menteri ini tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan. Krisis ekologi juga dipandang akan terus berlanjut selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, hingga penegakan hukum yang lemah.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring menyatakan, selama menjabat sebagai Menteri LH, Hanif menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan. Hal ini ditunjukkan dari penerbitan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung

Oleh karena itu, Menteri LH yang baru saat ini dinilai perlu lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan. Jumhur juga diminta untuk tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.

“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” kata Boy.

Baca JugaBencana Hidrometeorologi dan Krisis Ekologi

Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen.

Boy menegaskan bahwa pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Jumhur harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan aturan yang dilemahkan oleh UU Cipta Kerja.

Kemudian Walhi meminta menteri LH yang baru untuk memastikan penerapan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berjalan lebih maksimal. Melalui instrumen tersebut, pemerintah harus menjamin perlindungan bagi pejuang lingkungan agar dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Walhi juga menekankan pentingnya komitmen menteri untuk bersuara tegas menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Perlindungan ini dinilai mendesak mengingat berbagai wilayah masih menghadapi persoalan pencemaran lingkungan hingga buruknya tata kelola sampah.

Jumhur harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan aturan yang dilemahkan oleh UU Cipta Kerja.

Baca JugaRangkaian Banjir dan Longsor Tunjukkan Urgensi Penyelamatan Lingkungan

Selain itu, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sesuai UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah. Salah satu upaya nyata yakni membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.

“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan korektif dengan memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,” ucap Boy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Sedang Kaji CNG Jadi Alternatif LPG
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Hizbullah Tolak Negosiasi Lebanon-Israel, Sebut "Dosa Besar"
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Motif Daycare Little Aresha Yogya Telantarkan-Aniaya Anak: Kejar Pemasukan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: KA Jarak Jauh Dilaporkan Tabrak Commuter Line
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perkuat Mitigasi Kebakaran, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Masyarakat Gunakan APAR
• 19 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.