Pelaporan SPT 2025 Capai 12 Juta, DJP Ingatkan Batas Waktu

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12 juta SPT per 27 April 2026.

“Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga
  • KRL Dibatasi Usai Kecelakaan, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi
  • KDM Bakal Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Tabrakan KRL di Bekasi, Soroti Flyover
  • KRL Bekasi Ditabrak Argo Bromo, Pakar Pertanyakan PPKA: Masa tak Lihat Kereta Temper Taksi

Berdasarkan wajib pajak, setoran SPT Tahunan untuk tahun buku Januari–Desember berasal dari 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.319.777 orang pribadi nonkaryawan, 539.198 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 501 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat laporan dari sektor migas dengan jumlah tiga SPT dalam mata uang rupiah dan 20 SPT dalam mata uang dolar AS.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, laporannya berasal dari 11.403 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398.

Jumlah itu berasal dari 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Perjalanan KA Jarak Jauh Terganggu
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
3 Peraturan Tak Tertulis di Hotel yang Wajib Kamu Tahu
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Update Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: 74 Korban Luka dan 4 Meninggal, Ini Kronologi Lengkapnya
• 11 jam laludisway.id
thumb
Jenguk Anak Sakit Berujung Maut, Nuryati Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo-KRL
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Kecelakaan KRL di Bekasi, KAI Fokus Penanganan di Lokasi
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.