KAI Singgung Palang Perlintasan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi: Tanggung Jawab Pemda

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembangunan palang pintu perlintasan sebidang bukan kewenangan KAI. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Said Aqil merespons terkait kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi sebelum KA Argo Bromo menabrak KRL karena adanya mobil tertemper kereta di perlintasan sebidang pada Senin, 27 April malam.

Advertisement

BACA JUGA: Imbas Kecelakaan Kereta, Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup untuk Penumpang KRL

“Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang tidak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil usai menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Dia menjelaskan, kewenangan mengenai palang pintu berada pada pemerintah daerah dengan koordinasi kementerian terkait.

“(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditjen Imigrasi Tegaskan Isu Kebocoran 3 Juta Data e-Visa adalah Hoaks
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Surat Andrie Yunus Dibacakan di Sidang MK, Minta Diadili di Peradilan Umum
• 3 jam laludetik.com
thumb
Cerita Warga Saksikan Taksi Tertabrak KRL yang Jadi Pemicu KA Argo Bromo vs KRL
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Markas Operator Scam di Bali Digerebek, 26 WNA Diamankan Polisi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Basarnas Ungkap Kondisi Korban Terjepit KRL, Masih Bisa Diajak Komunikasi
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.