Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembangunan palang pintu perlintasan sebidang bukan kewenangan KAI. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini disampaikan Said Aqil merespons terkait kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi sebelum KA Argo Bromo menabrak KRL karena adanya mobil tertemper kereta di perlintasan sebidang pada Senin, 27 April malam.
Advertisement
“Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang tidak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil usai menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, kewenangan mengenai palang pintu berada pada pemerintah daerah dengan koordinasi kementerian terkait.
“(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujar dia.




