PADANG, KOMPAS — Keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika, bayi 14 bulan yang meninggal dalam penanganan luka bakar di Rumah Sakit Umum Pusat Dr M Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka memohon agar Presiden memerintahkan investigasi independen atas kasus itu dengan melibatkan sejumlah lembaga.
Surat terbuka tersebut dibacakan oleh ayah Alceo, Doris Flantika (36), didampingi ibu almarhum, Nuri Khairma (33), di kediaman mereka di Padang, Selasa (28/4/2026). Pada hari yang sama, surat tersebut juga mereka kirimkan ke Istana Presiden.
“Yang terhormat Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya adalah seorang orangtua yang saat ini hidup dengan luka yang tidak akan pernah sembuh. Saya menulis surat ini bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai suara dari rasa kehilangan, ketidakberdayaan, dan harapan terakhir kepada negara,” kata Doris saat membacakan surat.
Dalam surat itu, Doris menjelaskan, anak mereka yang berusia satu tahun dua bulan meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUP Dr M Djamil. Keluarga membawa Alceo ke rumah sakit rujukan pemerintah itu dengan harapan agar sang anak sembuh, tetapi Alceo justru kehilangan nyawa.
Doris menyebut, berdasarkan apa yang dialami keluarga secara langsung, mereka pun menduga kuat ada kelalaian dalam pelayanan medis, mulai dari proses penanganan awal hingga tindakan lanjutan yang dalam penilaian keluarga tidak dilakukan dengan standar kehati-hatian semestinya.
“Selama proses tersebut, kami sebagai orangtua tidak mendapatkan penjelasan medis yang utuh dan transparan, penanganan yang cepat dan responsif sesuai kondisi darurat, kepastian prosedur yang sesuai standar keselamatan pasien. Yang kami dapatkan hanyalah kebingungan, keterlambatan, dan pada akhirnya kehilangan,” katanya.
Menurut keluarga, kini mereka tidak sekadar kehilangan anak, tetapi juga dihadapkan pada sistem yang terasa sulit ditembus. Mereka merasa kebenaran harus diperjuangkan sendirian oleh rakyat kecil.
“Melalui surat terbuka ini, kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan investigasi independen terhadap dugaan kelalaian dalam kasus ini,” ujar Doris.
Presiden dimohon pula untuk melibatkan lembaga berwenang, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), untuk melakukan audit etik dan profesional. Presiden juga diharapkan menjamin perlindungan bagi keluarga pasien dalam mencari keadilan tanpa intimidasi.
Terakhir, Presiden dimohon agar mengevaluasi sistem pelayanan rumah sakit pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang pada keluarga lain.
Doris menambahkan, keluarganya memang tidak dapat mengembalikan nyawa Alceo. Namun, mereka percaya bahwa negara masih bisa mencegah agar tragedi ini tidak menjadi cerita berulang. Ia pun menekankan, pihaknya tidak mencari sensasi, tetapi mencari keadilan. Mereka tidak pula ingin viral, melainkan ingin perubahan.
“Namun, jika suara kecil kami hanya bisa didengar ketika menjadi besar, maka biarlah surat ini menjadi suara yang menggema. Sebagai rakyat Indonesia, kami masih percaya bahwa Bapak Presiden adalah tempat terakhir kami berharap,” kata Doris.
Sebelumnya diberitakan, Alceo dirujuk ke RSUP Dr M Djamil pada 26 Maret 2026. Putra dari pasangan Doris Flantika dan Nuri Khairma ini masuk rumah sakit karena terkena air panas di kamar mandi. Alceo pun didiagnosis mengalami luka bakar tingkat 2A atau kategori ringan-sedang dengan luas sekitar 23 persen (Kompas.id, 18/4/2026).
Akan tetapi, Alceo kemudian meninggal pada 3 April 2026 pagi karena kondisinya menurun. Keluarga menduga kematian Alceo berkaitan erat dengan pelayanan buruk dan kelalaian dari petugas, mulai dari awal masuk, persiapan operasi, perawatan pascaoperasi, hingga kondisinya menurun.
Doris kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumbar pada Kamis (23/4/2026) lalu. Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 440.
Berdasarkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/96.a/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pihak yang dilaporkan mulai dari Direktur Utama RSUP Dr M Djamil, direktur medik, dokter D, dokter RN, A, dokter T, dokter RS, dokter S, dan petugas kesehatan lainnya.
Selain melaporkan ke Polda Sumbar, pada Rabu (22/4/2026), Doris juga mengirimkan surat antara lain kepada Kemenkes, Inspektorat Sumbar, MKDKI, Gubernur Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, BPJS Kesehatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga-lembaga tersebut diharapkan ikut mengawasi audit yang dilakukan rumah sakit.
Menurut Doris, ia dan istrinya telah memenuhi panggilan penyelidik untuk pemeriksaan pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga menjelang tengah malam. “Penyelidik selanjutnya akan mendatangi (RS) Hermina dan (RSUP) M Djamil,” kata Doris.
Sebelumnya, Doris menyebut, langkah-langkah yang kini ia tempuh adalah ikhtiar untuk melindungi warga lain yang berobat setelah kasus Alceo. Ia berharap bayi-bayi lainnya yang menggantungkan nasib di RSUP Dr M Djamil dapat dilayani secara baik supaya nyawa mereka terselamatkan dan sembuh.
Melalui surat terbuka ini, kami memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan investigasi independen terhadap dugaan kelalaian dalam kasus ini
”Saya tidak ingin harapan mereka putus ketika mereka dibawa ke (RSUP Dr) M Djamil. Itu harapan terbesar saya. Kasus ini perlu dikawal sampai benar-benar ada perubahan sistem sehingga RS kelas A ini betul-betul dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Susmelawati Rosya pada Jumat (24/4/2026) lalu menyebut, polisi sudah menerima laporan dari Doris atas kematian anaknya. “Ditreskrimsus sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Kompas berupaya meminta informasi perkembangan terbaru terkait proses audit investigasi dan audit klinis yang dilakukan oleh RSUP Dr M Djamil sejak tiga pekan lalu. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut. Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr M Djamil, Rizki Rasyidi, Selasa (28/4/2026), mengaku sedang mencari informasi perkembangan terbaru.
Adapun Selasa (21/4/2026) pekan lalu, Direktur Utama RSUP Dr M Djamil, Dovy Djanas, mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim audit investigasi dan audit klinis sebagai tanggapan atas somasi yang disampaikan keluarga almarhum Alceo. Proses investigasi pun sudah berlangsung sejak sekitar dua pekan sebelumnya.
”Kami prediksi mungkin dalam waktu satu minggu paling cepat, ini akan kami sampaikan hasil dari tim yang bekerja,” kata Dovy.
Dovy menjelaskan, pihaknya membentuk tim yang lengkap untuk proses audit, antara lain dari komite medik, komite keperawatan, komite etik, dan komite tenaga kesehatan lainnya. Adapun yang diaudit adalah semua orang yang terlibat dalam pelayanan terhadap bayi Alceo.
Dalam proses audit, kata Dovy, tim bekerja secara hati-hati, independen, obyektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tim menelaah bagaimana proses pelayanan terhadap Alceo, disesuaikan dengan kronologi yang didapatkan rumah sakit, serta disesuaikan pula dengan versi keluarga.
”Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil yang dilaporkan tim. Kalau ada yang tidak sesuai SOP, tentu dengan tegas kami akan menindaklanjuti sesuai dengan temuan dari tim audit,” ujarnya.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr M Djamil, Bestari Jaka Budiman, menambahkan, tim audit yang dibentuk bertugas untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik, medik, dan komunikasi dalam kasus tersebut. ”Hasilnya akan dilaporkan ke atasan kami, yaitu Kementerian Kesehatan, tetapi tidak diumumkan,” katanya.
Terkait langkah hukum yang diambil keluarga Alceo, Dovy menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. ”Tapi kami berharap, tunggu hasil audit ini. Dan, tentu nanti langkah berikutnya mudah-mudahan ini jadi titik temu dalam proses kami lakukan audit sehingga bisa diterima, dalam arti, kami bisa mempertanggungjawabkan hasil penilaian tim audit yang sedang bekerja,” katanya.





