Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) khususnya untuk industri petrokimia untuk merespons disrupsi logistik di Selat Hormuz akibat perang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah dirapatkan lintas kementerian/lembaga.
Airlangga menyebut pembebasan bea masuk impor LPG untuk industri petrokimia ini dilakukan di tengah kesulitan pasokan nafta, yang merupakan bahan baku dari industri tersebut.
"Sebagai langkah, ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif nafta ke LPG," jelas Airlangga pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Sejalan dengan pembebasan pungutan impor ini, Airlangga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber nafta yang lain.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan terkait ihwal pembebasan bea masuk tersebut.
Baca Juga
- Empat Sektor Diprediksi jadi Tumpuan Target Laju Ekonomi 8%
- Menko Airlangga Pacu Aksi IPO 2026, Jadi Mesin Pembiayaan Nasional
- Menko Airlangga Beri Sinyal Danantara Bakal Kelola KEK Finansial di Bali
Di sisi lain, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk impor sejumlah produk plastik yang ditujukan untuk kemasan (packaging) alias diberikan tarif 0%. Tujuannya adalah untuk mencegah kenaikan harga sejumlah bahan makanan dan minuman yang ikut terkerek akibat harga plastik di dalam negeri.
"Bahan baku plastik yang kita ketahui harga plastik naik 50% sampai 100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging," terangnya.
Pembebasan bea masuk untuk impor LPG bagi industri bahan kimia, sekaligus produk plastik kemasan ini rencananya diterapkan untuk enam bulan ke depan. Pemerintah akan mengevaluasi lagi perkembangan soal pasokan untuk industri dimaksud.
Selain pembebasan bea masuk, pemerintah akan menyesuaikan perizinan impor berkaitan dengan pertimbangan teknis (pertek). Kementerian Perindustrian disebut akan membuat daftar komoditas yang membutuhkan pertek dan Kementerian Perdagangan juga akan merevisi aturan terkait.





