JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tuduhan adanya intimidasi dari penyidik yang disampaikan eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi.
“Penuntut umum akan menanggapi bahwa dalil terdakwa yang menyatakan adanya intimidasi dalam proses penyidikan merupakan pernyataan sepihak yang tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar salah satu JPU saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Jaksa mengatakan, tuduhan intimidasi itu patut dibuktikan, baik melalui laporan pengaduan atau praperadilan.
Tapi, jaksa menyebutkan, hingga kini kubu Ibrahim tidak menggunakan kesempatan hukum itu.
Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
“Pernyataan sepihak dan terdakwa tersebut wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah yakni laporan pengaduan atau melalui lembaga praperadilan,” kata jaksa.
“Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan resmi maupun putusan praperadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan non-profesional oleh penyidik,” lanjutnya.
JPU menyebutkan, selama proses hukum berlangsung, penyidik telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
“Maka secara hukum penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan. Kehadiran penasihat hukum dalam mendampingi terdakwa selama proses penyidikan juga mempertegas bahwa hak-hak konstitusional terdakwa telah terpenuhi,” kata jaksa lagi.
Baca juga: Kejagung Persilakan Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Persidangan
Pleidoi Ibam soal IntimidasiSaat membacakan pleidoinya pada Kamis (23/4/2026), Ibam mengungkap intimidasi yang dialaminya pada proses penyidikan.
Dia mengaku sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perantara penyidik.
Perantara ini menyampaikan agar Ibam membuat ‘pernyataan ke atas’ supaya kasusnya tidak diperluas.
“Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ‘membuat pernyataan yang mengarah ke atas’ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ‘kami perluas,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi.
Saat pesan itu tiba, Ibam masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Ibrahim Arief Menangis di Sidang Chromebook: Merasa Dikriminalisasi dan Bongkar Chat Nadiem
Sebelum menerima pesan ini, rumah Ibam digeledah penyidik dari Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Mei 2025.
Dua minggu setelah rumahnya digeledah, Ibam dipanggil dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk pertama kali.





