Hakim Ingatkan Ibam Eks Konsultan Nadiem Tak Bikin Pernyataan di Luar Sidang

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim mengingatkan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, agar tidak membuat pernyataan di luar persidangan. Hakim mengingatkan Ibam yang berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara ini.

"Juga memperhatikan perkembangan di luar, ya kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam ya, khususnya Saudara. Karena mengingat status Saudara kan di tahanan kota. Jadi kami harapkan, tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan ya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: 3 Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Hakim mengingatkan agar Ibam menggunakan haknya untuk membela diri melalui mekanisme di persidangan. Hakim mengatakan Ibam bebas membuat pernyataan apapun di luar sidang setelah putusan dibacakan.

"Gunakan hak-hak Saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat yaitu di persidangan ini ya. Karena itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan Saudara ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, kalau sudah selesai, Saudara mau membuat pernyataan apapun, ya silakan, karena ini masih proses persidangan ya. Kami ingatkan," ujar hakim.

Terdakwa Ibam Foto: (Mulia/detikcom)
Baca juga: Sidang Vonis Ibam Eks Anak Buah Nadiem di Kasus Chromebook Digelar 12 Mei

Sebagai informasi, Ibam pernah menggelar konferensi pers bersama tim penasihat hukumnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (21/4). Ibam juga melakukan podcast.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Baca juga: Ibam Eks Anak Buah Nadiem Nangis Baca Pleidoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?

Ibam ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).




(mib/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaki di Gunung Lawu Baku Hantam Gara-gara Rebutan Spot Foto
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Super League: Jelang PSBS Biak vs Malut United, Hendri Susilo Bawa Misi Raih Tiga Poin di Sleman
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ekspedisi Rupiah Kalimantan 2026 Resmi Dimulai dari Banjarmasin
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Taksi Green SM Rilis Pernyataan Tebaru Usai Namanya Terseret Kecelakaan Kereta Bekasi
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Dorong Pemanfaatan Produk Daur Ulang untuk Program Perumahan
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.