Dituntut Produktif, Pekerja Hadapi Persoalan Kesejahteraan dan Kesehatan Mental

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Dunia kerja saat ini sedang mengalami krisis keseimbangan. Satu sisi, pekerja dituntut meningkatkan produktivitas. Sisi lain, pekerja berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kesehatan mental.

”Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 per 1 Mei menjadi momentum untuk menyoroti realitas ini. Ketika tuntutan produktivitas kerja terus meningkat, perlindungan terhadap hak-hak pekerja seharusnya ikut menjadi prioritas,” kata Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rima Melati, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ia, mengatakan, kalangan pengusaha mengakui masalah kesehatan mental pekerja kini menjadi isu yang urgen. Isu ini berkaitan erat dengan berbagai perubahan sosial-budaya kerja. Sebagai contoh, sistem bekerja yang menuntut serba daring sehingga menuntut pekerja terus terhubung selama 24 jam. 

Baca JugaAda Apa di Balik Kalimat: Lebih Baik Capek Bekerja daripada Capek Cari Kerja?

Ada pula fenomena achievement society yang cenderung mendorong individu pekerja terus bekerja keras demi mengejar pencapaian produktivitas tertentu. Bahkan skala kerjanya sampai melampaui batas biologis jam kerja wajar.

Mirisnya, tekanan achievement society menimbulkan paradoks: sudah bekerja dengan jam kerja panjang, tetapi tetap hidup dalam kondisi rentan miskin dan terkena risiko gangguan mental (working poor).

Dalam dokumen Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia menyebutkan, sepanjang 2018–2024, upah riil kelas pekerja di Indonesia merosot sekitar 1,1 persen secara tahunan.

Mengutip laporan Gallup Workplace Report 2024, Rima menyebutkan, 44 persen pekerja global melaporkan tingkat stres harian yang sangat tinggi. Sejalan dengan hal ini, salah satu studi Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia menemukan turunnya produktivitas global per tahun akibat depresi dan kecemasan membuat perusahaan rugi sekitar 1 triliun dollar AS. 

“Risiko seperti itu tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan bisnis dan daya saing perusahaan,” ujar Rima pada webinar bertema, ”Menciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah Kesehatan Mental”.

Investasi dalam perlindungan kesehatan mental pekerja, Rima melanjutkan, sudah mulai disadari pengusaha. Setiap 1 dollar AS yang diinvestasikan perusahaan untuk mengurangi tekanan psikososial di tempat kerja dapat menghasilkan empat kali keuntungan bagi perusahaan, mulai dari keuntungan kenaikan keterlibatan karyawan, citra perusahaan, hingga produktivitas kerja. 

“Tempat kerja yang ‘sehat’ juga menjadi faktor penting dalam menarik dan mempertahankan pekerja,” imbuh Rima.

Pada kesempatan sama, Senior Programme Officer di International Labour Organization (ILO) Indonesia, Abdul Hakim, mengatakan, kesehatan mental pekerja sudah menjadi isu global di tengah disrupsi yang dialami dunia kerja. Disrupsi yang ia maksud yaitu ketidakpastian geopolitik dan teknologi digital. 

Disrupsi tersebut menambah tekanan di tempat kerja. Perusahaan yang tidak bisa mengelola disrupsi itu dengan baik bisa menyebabkan desain organisasi yang buruk, tuntutan kerja tidak realistis, dan budaya kerja yang tidak sehat. Akibatnya, pekerja bisa mengalami ketimpangan upah, ketidakpastian hubungan kerja, dan jam kerja lebih panjang.

Baca JugaWaspada Dampak Psikososial bagi Fisik dan Mental Karyawan

Abdul menyebutkan, pada peringatan Hari K3 Dunia 28 April 2026, ILO menyoroti bahaya tekanan psikososial di tempat kerja. Sorotan ini sejalan dengan bahaya gangguan kesehatan mental yang menjadi perhatian bersama dunia kerja secara global. 

“May Day — yang dua hari lagi akan diperingati — mulanya memperjuangkan isu jam kerja panjang, tetapi lama-kelamaan May Day menjadi tonggak perjuangan hak-hak pekerja. Kesehatan mental pada dasarnya adalah bagian dari hak pekerja. Saya kira, momentum May Day 2026 juga pas untuk merefleksikan apa yang juga tengah disorot di Hari K3 Dunia 2026,” katanya.

Standar minimal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang juga hadir di webinar sama, memperkirakan, terdapat lebih dari 19 juta angkatan kerja di Indonesia yang mengalami gangguan mental. Sementara, lebih dari 12 juta di antaranya mengalami depresi.

Faktor pemicunya beragam. Ini mulai dari beban kerja berlebih, jam kerja panjang, hingga budaya kerja tidak sehat. 

Kemenaker menggagas tiga arah kebijakan penguatan kesehatan mental di tempat kerja. Pertama, menetapkan standar minimum kesehatan mental di tempat kerja. Hal ini meliputi pengukuran risiko psikososial, batas jam kerja, mekanisme pelaporan, dan dukungan pekerja. 

Baca JugaKesehatan Mental Karyawan, Tanggung Jawab Siapa?

Kedua, pemerintah akan memasukkan indikator kesehatan mental dalam pengawasan ketenagakerjaan dan memperkuat sistem pelaporan. Ketiga, mendorong penerapan program layanan konseling dan penyesuaian kerja bagi perusahaan menengah ke besar. 

Di luar rencana tiga arah kebijakan baru itu, dia mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki sejumlah aturan K3 di tempat kerja. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lima Orang Tewas dalam Kecelakaan antara KA  Argo Bromo dan KRL
• 11 jam lalukompas.id
thumb
300 Brand Dunia Tumplek di Moscow Fashion Week, Tren Keberlanjutan Jadi Sorotan Utama
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Jeki Murib, Dalang Kekerasan di Puncak dan Mimika
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Tetiba Muncul di Lokasi Kecelakaan KRL, Raffi Ahmad: Saya Datang Atas Nama Kemanusiaan!
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bin Zayed International Jajaki Investasi Air, PAM JAYA: Percepat Layanan 100%
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.