Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Tabrakan Kereta Beruntun Bekasi Rp50 Juta

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban tragedi kecelakaan kereta KA Bromo Anggrek dan KRL mendapat santunan sesuai perlindungan pengguna jasa transportasi.

Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan perlindungan dasar dari negara. 

BACA JUGA:7 Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Melapor ke RS Polri, Total 15 Orang Meninggal

Adapun rinciannya yakni, untuk korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 Juta dan korban luka sebesar Rp40 Juta.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan menerima total santunan sebesar Rp 90 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari santunan dasar sesuai ketentuan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan oleh Jasa Raharja. Sementara itu, santunan tambahan sebesar Rp 40 juta diberikan melalui anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).

BACA JUGA:15 Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Tersebar di 4 Rumah Sakit Ini, Cek Daftarnya

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Awaluddin melalui keterangannya, dikutip Selasa, 28 April 2026

Untuk korban yang mengalami luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit dengan plafon maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Selain itu, Jasaraharja Putera turut memberikan perlindungan tambahan hingga Rp30 Juta.

Manajemen pun memastikan biaya perawatan di delapan rumah sakit yang menangani korban telah terjamin melalui penerbitan guarantee letter.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambah Awaluddin.

BACA JUGA:AHY ke Lokasi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Singgung Proyek DDT

Berikut besaran santunan kecelakaan transpotasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori kompensasi mulai dari biaya perawatan hingga santunan bagi ahli waris jika terdapat korban meninggal dunia:

Daftar Santunan Jasa Raharja

Kategori Santunan Nilai Maksimal:

Meninggal Dunia (Ahli Waris) Rp50.000.000

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Motif di Balik Pembunuhan Kacab Bank, Skema Bobol Rekening Dorman dan Fee Rp5 Miliar
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Uji B50 Masuk Tahap Akhir, Penggunaannya Kini Diuji pada Sektor Kereta Api
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Disebut Mendesain Langsung Kaos May Day, Perhatikan Detail hingga Kenyamanan Buruh
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Update Haji 2026 Hari ke-8: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Penutupan Prodi oleh Pemerintah: Solusi atau Jalan Pintas?
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.