Tak Berizin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati)

Tak Berizin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga:
Momen Prabowo Menjenguk Korban Kecelakaan KAI di RSUD Bekasi

Adapun salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Baca Juga:
Cegah Kecelakaan KAI Terulang, Prabowo Setujui Pembangunan Flyover di Bekasi Timur

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

"Tindak Lanjut Satgas PASTI Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait," katanya Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:
Hari ke-7 Operasional Haji 1447 H: 34.657 Jamaah Diberangkatkan

Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Baca Juga:
Update Kecelakaan KAI: 14 Meninggal Dunia dan 84 Korban Luka

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pratikno Dorong Pendidikan Vokasi Berbasis Link Match Meaning
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenkes Turun Tangan soal Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, Siapkan Investigasi hingga Sanksi Berjenjang
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapan Pertandingan PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara Imbas KRL vs KA, KRL Hanya Sampai Bekasi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Perang AS-Iran Tekan Uni Eropa, Biaya Impor Energi Naik 27 Miliar Euro
• 17 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.