JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.
"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi S Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut, dalam surat hak jawab kepada Okezone, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, kliennya juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta tersebut.
"Tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," katanya.
Dalam keadaan seperti itu, Dodi menjelaskan, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Yaqut telah membentuk persepsi.
"Bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah 'dihukum' di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memproses hukum yang adil," ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sementara pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.
"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menhyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud," ucap Dodi.




