JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan satu pelaku berinisial R (49) diamankan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi: Dipicu Taksi Listrik Korsleting
Diungkapkannya, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras terhadap korban," katanya kepada awak media, Selasa 28 April 2026.
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung dan langsung menyiramkan cairan kimia ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
BACA JUGA:Penumpang Stasiun Pasar Senen Membludak, Ratusan Orang Tertahan Imbas Kecelakaan Kereta Api
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik.
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
Dijerat Pasal BerlapisAtas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Di antaranya Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 468 ayat (1) KUHP, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Tabrakan Kereta Beruntun Bekasi Rp50 Juta
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian." tandasnya.





