HARIAN FAJAR, YOGYAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha memasuki babak serius. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap motif mengejutkan. Termasuk praktik mengikat tangan dan kaki 53 balita selama berada di tempat penitipan tersebut.
Penanganan kasus oleh Polresta Yogyakarta mengungkap bahwa korban bukan hanya satu atau dua anak. Dari total 103 anak yang dititipkan, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan atau perlakuan tidak layak.
Pimpinan hingga Pengasuh
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebut para tersangka terdiri dari berbagai posisi penting di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga pengasuh harian.
Ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42) turut ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 pengasuh yang bertugas langsung menangani anak-anak.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Motif Ekonomi Terkuak
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa praktik kekerasan ini berkaitan dengan dorongan keuntungan finansial. Semakin banyak anak yang ditampung, semakin besar pemasukan yang diterima.
“Motifnya ekonomi karena mereka mengejar pemasukan ekonomi. Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima (keuntungan),” kata Eva Guna Pandia, Senin (27/4/2026).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengasuhan tidak manusiawi dilakukan secara sistematis, bukan sekadar insiden spontan.
Rasio Pengasuh Tak Masuk Akal
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyoroti ketimpangan antara jumlah anak dan pengasuh yang dinilai tidak logis.
“Yang disampaikan Pak Kapolresta ya benar, sangat benar, motif ekonomi. Karena masak satu orang (pengasuh) harus menjaga tujuh sampai delapan orang (anak),” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam satu sif hanya tersedia dua hingga empat pengasuh, padahal jumlah anak sangat banyak.
“Satu sif itu ada yang 2 (pengasuh), ada yang 3, ada yang 4. Artinya, seharusnya kan dia membatasi (jumlah anak yang diasuh). Karena dari keterangan dari wali murid, mereka dijanjikan satu miss itu dua sampai tiga anak. Tapi kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya,” lanjutnya.
Pengikatan Anak Diduga Perintah Pimpinan
Fakta lain yang terungkap, praktik mengikat anak bukan inisiatif pribadi para pengasuh, melainkan diduga berasal dari instruksi pimpinan secara lisan.
“Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan,” kata Riski Adrian.
Ia menambahkan bahwa pihak pimpinan mengetahui praktik tersebut karena rutin berada di lokasi.
“(Kepala sekolah) sama juga, karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” imbuhnya.
Praktik Diduga Turun-temurun
Lebih mengejutkan lagi, metode kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lama dan diwariskan kepada pengasuh baru sebagai “cara kerja”.
“Para pengasuh juga menyampaikan ini [mengikat anak dengan kain] disampaikan turun-temurun. Artinya sebelum mereka, cara-cara itu sudah disampaikan,” ujar Adrian.
Jika terbukti, kasus ini menunjukkan adanya sistem pengasuhan menyimpang yang berjalan dalam waktu lama tanpa pengawasan memadai. (*)





