Pemerintah memutuskan kebijakan baru di sektor energi dan industri dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan biaya produksi industri di tengah tekanan ekonomi global.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa tarif bea masuk LPG yang sebelumnya sebesar lima persen kini ditetapkan menjadi 0 persen.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga industri refinery atau petrokimia bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi kenaikan harga produk plastik di pasar.
Airlangga menambahkan, pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik berlaku selama enam bulan. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi lebih lanjut.
Penurunan bea masuk akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK,” ujarnya.
Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” tutur Airlangga. (lea/ipg)




