Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan PropamNasional | inews | Selasa, 28 April 2026 - 17:36Dengarkan Berita

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus dugaan asusila oknum polisi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, viral di media sosial. Seorang anggota Polri berinisial HY berpangkat Bripda dilaporkan ke Polda Babel oleh seorang perempuan YA.

Kasus oknum polisi Bangka Barat ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram yang memicu beragam reaksi dari warganet. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha langsung menggelar konferensi pers untuk merespons viralnya kasus tersebut. Kapolres menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum tentu sepenuhnya benar dan masih perlu diverifikasi.

"Perbuatan yang terjadi antara kedua pihak yang viral tak semua benar karena belum terkonfirmasi kebenarannya," ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga:Tragis! Wisatawan Tewas Terseret Ombak Pantai Paseban Jember, Evakuasi Dramatis

Saat ini, Bripda HY telah ditempatkan di penempatan khusus oleh Propam Polres Bangka Barat. Langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang kode etik Polri.

"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan kami sudah dilakukan langkah-langkah, seperti penempatan khusus dan sidang kode etik," katanya.

Kasus ini juga tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan ditangani sesuai dengan wilayah hukum yang berwenang.

"Persoalan dugaan perbuatan tindak pidana ditangani sesuai wilayah hukum karena di luar dari Polres Bangka Barat," ucapnya.

Dalam perkara ini, Bripda HY dijerat dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggota Polri serta Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman sanksi yang menanti tidak ringan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

#babel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Rekayasa Pola Operasi KRL Lintas Bekasi-Cikarang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
• 19 jam laludisway.id
thumb
Ditanya beban hidup kelas menengah, Menko Muhaimin: Sabar dulu
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Selain Santunan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pembangunan Flyover Dipercepat Imbas Tragedi Kereta Api-KRL di Bekasi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan Kereta di Bekasi Menewaskan 4 Orang, KAI Sampaikan Duka Mendalam
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Perempuan Didorong Jadi Agen Perubahan dalam Transformasi Digital Nasional oleh Kemkomdigi
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.