JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan, Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.
Meutya menyebutkan, langkah yang diambil Wikimedia itu merupakan bentuk komitmen kepatuhan platform tersebut terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Sudah ada kesepakatan, termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Wikipedia Terancam Diblokir di Indonesia, Wikimedia Foundation Bakal Temui Pemerintah
Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun asing, serta entitas komersial maupun nirlaba.
“Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan, proses pendaftaran Wikimedia Foundation telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Kemkomdigi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: Komdigi Buka Blokir Situs Web Wikimedia Commons
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah mendadak, melainkan sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di ruang digital.
“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Selain itu, pemerintah juga mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia Foundation yang menghormati kebijakan nasional terkait tata kelola platform digital.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut menyinggung langkah TikTok yang telah menindak sekitar 1,7 juta akun anak.
Dia menyebut angka tersebut setara dengan jumlah penduduk Bahrain, sebagai gambaran besarnya skala penindakan yang dilakukan.
Pemerintah berharap langkah transparansi dan kepatuhan seperti yang dilakukan TikTok dan Wikimedia Foundation dapat diikuti oleh platform digital lainnya.
Wikimedia terancam diblokirSebelumnya, pemerintah mengancam akan memblokir Wikimedia Foundation jika tidak menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026).
Alexander menyebutkan, ultimatum itu dilayangkan karena pemerintah sedang menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
"Kemkomdigi sudah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan Wikimedia dari tahun lalu," kata Alex.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



