Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta.

Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

Awwaludin mengatakan, pendataan dilakukan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta rumah sakit yang menjadi tempat evakuasi penumpang. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.

Baca Juga:
Tim Dokkes RS Polri Kramat Jati Identifikasi 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL

"Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban baik luka-luka maupun meninggal dunia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Baca Juga:
Kemenhub Akan Evaluasi Elektrifikasi KRL dan Palang Pintu di Stasiun Bekasi Timur

Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta. Selain itu, PT Asuransi Jasaraharja Putera juga akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total santunan untuk korban meninggal sebesar Rp90 juta.

Baca Juga:
Green SM Beri Penjelasan Pascatabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur

Sementara untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit dan tambahan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta. Sehingga total santunan yang diberikan untuk korban luka-luka sebesar Rp50 juta.

Awaludin menegaskan, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis. Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Korban dari Petugas KAI dalam Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi
• 21 jam laludetik.com
thumb
Atensi Masalah Kesehatan di Papua, Wamendagri Wiyagus Dorong Keselarasan Program
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sebanyak 21 Perjalanan KA di Jabar Dibatalkan Akibat Tabrakan di Bekasi Timur
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Hasil Piala Uber 2026: Dramatis! Indonesia Kalahkan Taiwan 3-2 dan Lolos ke Perempat Final sebagai Juara Grup
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Tim RSB Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.