Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari 12 juta laporan hingga 27 April 2026.
Rincian Pelaporan dan Wajib PajakDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, "Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT."
Jumlah tersebut terdiri atas 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.319.777 orang pribadi nonkaryawan, 539.198 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 501 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 11.403 laporan dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS sejak periode pelaporan dimulai pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan Perpanjangan dan SanksiDJP juga mencatat sebanyak 18.604.398 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Selain itu, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga batas waktu tersebut.
Namun demikian, DJP menegaskan akan tetap menindak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Wajib pajak yang terlambat setelah batas waktu akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.




