BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen negar menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga.

Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten.

Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Baca Juga :
Prabowo Kunker ke Cilacap Usai Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

Sementara, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

 “BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia,”ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Selasa (28/4/2026).

“Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :
Prabowo Kunker ke Jateng, Tinjau Pengelolaan Sampah hingga Proyek Hilirisasi

Pujo menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :
Prabowo Perbaiki 1.800 Perlintasan Kereta Sebidang di Jawa, Siapkan Rp4 Triliun

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Melemah ke 7.072, Investor Cermati The Fed
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
21 Ribu Unit BSPS Disiapkan untuk Papua, Mulai Jalan Mei 2026
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Temu Karya Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Kehutanan Hadapi Tantangan Era TUNA
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pasca Kecelakaan Bekasi, Aktivitas Cikarang Line di Manggarai Kembali Normal
• 22 jam laludetik.com
thumb
IHSG Sesi I Lesu, Ada Crossing Jumbo Rp 678,51 Miliar 2 Hari Beruntun di BBCA
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.